Idul Fitri 2026
Terlambat ke Masjid Saat Lebaran? Begini Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah Menurut Ulama
Jika terlambat ke masjid, apakah Salat Idul Fitri boleh dilakukan sendiri di rumah? Simak penjelasan ulama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/IDUL-FITRI-LEBIH-AWAL-shalat-Idul-Fitri-1446-Hijriah-lebih-awal-pada-Sabtu-29-Maret-2025.jpg)
Ringkasan Berita:
- Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh 21 Maret menurut pemerintah, sementara Muhammadiyah menetapkan 20 Maret.
- Mayoritas ulama menyebut Salat Idul Fitri tetap sah dilakukan sendiri jika tertinggal jamaah.
- Salat Id dapat dikerjakan dua rakaat dengan 7 takbir di rakaat pertama dan 5 takbir di rakaat kedua tanpa khutbah.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Umat Islam di berbagai belahan dunia diperkirakan kurang dari dua pekan lagi akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026.
Momen yang menjadi penanda berakhirnya bulan suci Ramadan ini selalu dinanti sebagai waktu untuk kembali pada kesucian, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan rasa syukur setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.
Berdasarkan penetapan kalender, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026 menurut pemerintah.
Baca juga: Kalender Hijriah Maret 2026: Nuzulul Quran, Lailatul Qadar hingga Idul Fitri 1447 H
Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan lebih awal bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah akan jatuh pada 20 Maret 2026.
Pada hari tersebut, umat Muslim akan melaksanakan Salat Idul Fitri sebagai salah satu rangkaian ibadah utama.
Salat ini umumnya digelar secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka sebagai bentuk syiar Islam sekaligus simbol kebersamaan umat.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang mengalami kendala sehingga terlambat menghadiri salat berjamaah.
Beberapa di antaranya terhambat kemacetan saat perjalanan menuju lokasi salat atau masih disibukkan dengan berbagai persiapan di rumah pada pagi hari Lebaran.
Kondisi tersebut sering memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seseorang tetap diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri secara sendiri di rumah apabila sudah tertinggal dari jamaah di masjid?
Baca juga: Kalender Lengkap 2026: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Jadwal Ramadhan-Idul Fitri
Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah
Mayoritas ulama atau jumhur ulama menjelaskan bahwa Salat Idul Fitri tetap sah dikerjakan secara mandiri di rumah apabila seseorang tidak sempat mengikuti salat berjamaah di masjid maupun lapangan.
Dalam berbagai riwayat, Muhammad menegaskan bahwa salat Id merupakan syiar penting bagi umat Islam.
Meski demikian, beliau juga memberikan kelonggaran bagi mereka yang memiliki halangan untuk mengikuti salat berjamaah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Anas bin Malik:
“Bahwa jika ia tidak hadir salat Id bersama imam, maka ia mengumpulkan keluarganya lalu ia memimpin mereka salat seperti salat imam.” (HR. al-Baihaqi).
Baca juga: 6 Pesan Penting Bupati Gorontalo Sofyan Puhi ke ASN di Apel Perdana Pasca Libur Idul Fitri
Pendapat ini juga didukung oleh ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali yang menegaskan bahwa Salat Idul Fitri tetap sah dilakukan sendiri meskipun tanpa khutbah.
Sementara itu, Mazhab Hanafi lebih menekankan pelaksanaan salat Id secara berjamaah sebagai bentuk syiar umat.
Namun demikian, mereka tetap memperbolehkan seseorang melaksanakan salat tersebut di rumah apabila tidak sempat mengikuti jamaah.
Aturan Pelaksanaan Salat Idul Fitri
1. Hukum Salat Idul Fitri
Berstatus sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan dan hampir mendekati wajib menurut sebagian ulama.
Dilaksanakan pada pagi hari tanggal 1 Syawal setelah matahari terbit hingga menjelang waktu zuhur.
Lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka sebagai syiar Islam.
Jika memiliki halangan atau terlambat mengikuti jamaah, salat tetap boleh dilakukan sendiri di rumah dengan tata cara yang sama.
2. Tata Cara Salat Idul Fitri
a. Rakaat pertama
Berniat melaksanakan salat Idul Fitri.
Takbiratul ihram.
Membaca doa iftitah.
Melakukan 7 kali takbir tambahan dengan bacaan tasbih di antara setiap takbir.
Membaca Surah Al-Fatihah, kemudian disunnahkan membaca Surah Al-A’la.
b. Rakaat kedua
Berdiri setelah sujud.
Melakukan 5 kali takbir tambahan dengan bacaan tasbih di antara takbir.
Membaca Surah Al-Fatihah, kemudian disunnahkan membaca Surah Al-Ghasyiyah.
c. Salam
d. Khutbah Idul Fitri
Khutbah setelah salat merupakan sunnah bagi imam ketika salat dilakukan berjamaah.
Namun apabila seseorang melaksanakan salat Id sendiri di rumah, khutbah tidak menjadi kewajiban.
Dengan demikian, bagi umat Muslim yang terlambat atau memiliki kendala sehingga tidak dapat mengikuti salat berjamaah di masjid, mereka tetap dapat melaksanakan Salat Idul Fitri secara mandiri di rumah.
Hal ini tetap sah menurut mayoritas ulama selama tata cara pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang diajarkan dalam syariat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hukum Salat Idul Fitri 2026 Sendiri di Rumah Jika Terlambat ke Masjid, Apakah Tetap Sah?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.