Berita Nasional
9 Produk Herbal Mengandung Zat Obat Berbahaya, dari Penurun Berat Badan hingga Stamina Pria
Pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam kembali menemukan pelanggaran serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/OBAT-BERBAHAYA-BPOM-mengungkap-sejumlah-temuan-di-lapangan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan sembilan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat dan dinyatakan ilegal hasil pengawasan sepanjang Desember 2025.
- Produk tersebut beredar dengan berbagai klaim, mulai dari pelangsing, peningkat stamina pria, hingga pengobatan penyakit tertentu.
- BPOM mengingatkan penggunaan produk tersebut berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius dan mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli atau mengonsumsi produk herbal.
TRIBUNGORONTALO.COM — Pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam kembali menemukan pelanggaran serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya sembilan produk herbal yang terbukti dicampur bahan kimia obat dan dinyatakan ilegal.
Temuan tersebut merupakan hasil pengujian dan pengawasan produk selama Desember 2025.
BPOM menegaskan, bahan kimia obat tidak diperbolehkan dicampurkan dalam produk herbal karena penggunaannya harus melalui pengawasan tenaga medis.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah memeriksa 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat.
Baca juga: Prabowo Sebut Pengusaha Apindo Nilai Program MBG Dorong Konsumsi dan Ekonomi
Dari jumlah tersebut, sejumlah produk ditemukan mengandung zat kimia berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius.
Produk dengan Klaim Pelangsing Mendominasi
Sebagian besar produk ilegal yang ditemukan dipasarkan dengan klaim membantu menurunkan berat badan.
Produk tersebut yakni:
- Fix Slim Super Booster
- Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg
- Faslim
- Extra Slimming
- Slimmy Pink.
Kelima produk tersebut diketahui mengandung zat seperti sibutramin, N-desmethyl sibutramin, hingga bisakodil.
Baca juga: Guru Madrasah Swasta Curhat ke DPR, Sulit Ikut PPPK hingga Gaji Masih Rp300 Ribu
Selain berbahaya, beberapa di antaranya juga menggunakan nomor izin edar palsu.
Produk Peningkat Stamina dan Jamu Tradisional Juga Ditemukan
Selain produk pelangsing, BPOM juga menemukan pelanggaran pada produk yang mengklaim meningkatkan stamina pria, yakni:
- Kapsul Butea-S
- Kopi Mandalika.
Keduanya mengandung sildenafil dan tadalafil yang seharusnya hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Sementara itu, pada kategori jamu tradisional:
- Jamu Jawa Tradisiona Jamu Herbal Alami
Dari dua produk itu ditemukan mengandung deksametason.
Produk lain:
- Jiang Tang Wan
Produk ini dipasarkan untuk membantu mengatasi gejala kencing manis, terbukti mengandung glibenklamid.
Potensi Dampak Kesehatan Serius
BPOM mengingatkan penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat memicu berbagai gangguan kesehatan.
Risiko yang dapat muncul meliputi gangguan jantung, kerusakan organ seperti hati dan ginjal, gangguan mental, penurunan daya tahan tubuh, gangguan penglihatan, hingga ancaman kematian.
Selain itu, pencampuran zat obat dalam produk yang dipasarkan sebagai herbal dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena memberikan kesan aman dan alami.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti Memilih Produk
Sebagai langkah pencegahan, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum digunakan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memastikan izin edar, kelengkapan label, kondisi kemasan, serta masa kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan peredarannya di pasaran.
BPOM memastikan akan terus memperketat pengawasan serta menindak pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.