KIP Kuliah
Apakah Desil 5 Bisa Dapat KIP Kuliah 2026? Ini Syarat Terbaru SNBP dan Batas Gaji Orang Tua
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 jalur SNBP dibuka. Apakah desil 5 bisa daftar? Cek aturan terbaru, syarat ekonomi, dan batas gaji orang tua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pendaftaran-KIP-Kuliah-2026-jalur-SNBP-dibuka-Apakah-desil-5-bisa-daftar.jpg)
Ringkasan Berita:• Desil 5 masih berpeluang daftar KIP Kuliah 2026, meski bukan prioritas utama.• Syarat baru: penghasilan orang tua harus di bawah UMP domisili dan wajib lampirkan SKTM.• Status ekonomi diverifikasi lewat data KIP, DTKS, P3KE, atau dokumen pendukung resmi.
TRIBUNGORONTALO.COM — Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) resmi dibuka.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditujukan bagi calon mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dalam proses pendaftaran, peserta wajib melampirkan sejumlah dokumen untuk membuktikan kondisi ekonomi keluarga.
Baca juga: KIP Kuliah 2026 Dibuka, Begini Cara Mendaftar dan Rincian Bantuan Biaya
Salah satu indikator yang digunakan adalah kelompok desil. Lalu, apakah desil 5 bisa mendapatkan KIP Kuliah 2026?
Sebelum menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu apa itu desil dan bagaimana kaitannya dengan syarat KIP Kuliah.
Baca juga: Cara Dapat Beasiswa KIP Kuliah 2026, Simak Informasi dan Syarat Daftarnya
Apakah Desil 5 Bisa Daftar KIP Kuliah 2026?
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga. Istilah ini merujuk pada pembagian per-sepuluhan (10 kelompok) yang menunjukkan posisi ekonomi rumah tangga dalam basis data pemerintah.
Dalam konteks KIP Kuliah, salah satu syarat keterbatasan ekonomi adalah tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Namun, terdapat pembaruan aturan. Kini, siswa dari keluarga maksimal desil 4 dapat mendaftar KIP Kuliah.
Baca juga: Apa Fungsi Desil dalam Bansos? Simak Penjelasan dan Cara Ceknya
Lantas bagaimana dengan desil 5?
Desil 5 dikategorikan sebagai rentan miskin batas bawah atau ekonomi pas-pasan.
Meski tidak menjadi prioritas utama, peluang tetap terbuka selama calon mahasiswa mampu membuktikan kondisi ekonomi keluarga yang terbatas melalui dokumen pendukung.
Sebagai gambaran, berikut pembagian desil:
- Desil 1: Sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Rentan miskin (batas bawah)
- Desil 6–10: Menengah ke atas
Artinya, semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga.
Penerima KIP Kuliah tetap diprioritaskan bagi keluarga yang menerima bantuan sosial atau tercatat dalam basis data P3KE sebagai kelompok miskin/rentan miskin.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026 Cair Jelang Ramadan 1447 H, Begini Cara Ceknya!
Cara Cek Angka Desil Ekonomi
Calon mahasiswa dapat mengecek posisi desil melalui beberapa cara berikut:
1. Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Daftar akun menggunakan data KTP dan KK
- Login dan buka menu “Profil”
- Informasi desil akan tercantum pada kolom data
2. Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka laman resmi
- Isi data wilayah dan nama sesuai KK
- Masukkan kode captcha
- Klik cari, lalu sistem akan menampilkan status penerima dan data sosial
3. Operator SIKS-NG di Desa/Kelurahan
Cara ini dinilai paling akurat karena petugas desa memiliki akses langsung ke sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
Jika data desil tidak sesuai, pengajuan perbaikan dapat dilakukan melalui desa atau Dinas Sosial setempat.
Aturan Baru Gaji Orangtua untuk KIP Kuliah 2026
Pada aturan sebelumnya, calon mahasiswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau penerima PKH tetap bisa mendaftar jika penghasilan gabungan orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
Kini aturannya berubah.
Syarat terbaru menyebutkan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali per bulan harus di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa.
Selain itu, calon penerima wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi pemerintah desa/kelurahan.
Artinya, batas penghasilan tidak lagi patokan nasional Rp 4 juta, melainkan mengikuti UMP masing-masing daerah. Karena itu, calon mahasiswa perlu mengecek besaran UMP di provinsinya.
Persyaratan Umum KIP Kuliah 2026
Berikut syarat utama pendaftaran KIP Kuliah 2026:
- Siswa SMA/sederajat yang lulus tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi
- Lulus seleksi masuk PTN/PTS pada program studi terakreditasi minimal Baik
- Membuktikan keterbatasan ekonomi dengan salah satu kriteria:
- Pemilik KIP semasa sekolah
- Terdata di DTSEN maksimal desil 4
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan
- Atau memiliki penghasilan orang tua di bawah UMP dan melampirkan SKTM
Dalam seleksi SNBP, status ekonomi peserta akan dikategorikan sebagai berikut:
- Kategori 1: Memiliki KIP saat SMA
- Kategori 2: Terdata di DTKS atau penerima bansos
- Kategori 3: Terdata di P3KE desil 1–3
- Kategori 4: Tidak termasuk kategori 1–3, namun melampirkan data penghasilan dan SKTM
Calon mahasiswa dari desil 5 memang bukan prioritas utama, tetapi tetap memiliki peluang mendapatkan KIP Kuliah 2026 selama mampu menunjukkan bukti keterbatasan ekonomi dan memenuhi syarat pendapatan di bawah UMP.
Karena itu, penting untuk memastikan data desil sudah benar serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak awal proses pendaftaran. (*)
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2026/02/11/154418071/apakah-desil-5-bisa-dapat-kip-kuliah-2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.