Tahun Baru 2026
Jakarta Tanpa Kembang Api Saat Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap mengubah wajah perayaan malam Tahun Baru 2026. Alih-alih pesta kembang api,
Ringkasan Berita:
- Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan kembang api pada seluruh acara berizin saat malam Tahun Baru 2026.
- Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati atas musibah di sejumlah daerah serta upaya menghadirkan suasana pergantian tahun yang lebih khidmat.
- Meski tak bisa melarang secara personal, pemerintah mengimbau warga Jakarta menahan diri dan menghormati semangat kebersamaan tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap mengubah wajah perayaan malam Tahun Baru 2026.
Alih-alih pesta kembang api, Jakarta memilih suasana yang lebih tenang dan reflektif.
Pemprov akan menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh acara resmi, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, untuk tidak menyalakan kembang api.
“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan, untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” ujar Pramono saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Cukup Bayar Rp100 Ribu, Warga Gorontalo Bawa Pulang 6 Jenis Bahan Pokok
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua kegiatan yang membutuhkan izin, mulai dari acara di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi hiburan dan ruang publik lainnya.
Surat edaran tersebut akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah dan diharapkan menjadi acuan bersama bagi seluruh penyelenggara acara di Jakarta.
Menurut Pramono, keputusan ini lahir dari keprihatinan atas musibah yang menimpa sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Sumatera.
“Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api. Kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua,” katanya.
Jakarta, kata dia, ingin menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih bermakna, bukan dengan hingar-bingar, melainkan dengan doa dan rasa kebersamaan.
Meski demikian, Pemprov DKI menyadari tidak memiliki kewenangan penuh untuk melarang warga secara individu menyalakan kembang api atau petasan.
Namun, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan ikut menjaga suasana malam tahun baru agar lebih tertib dan penuh empati.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/29120220_Kembang-api.jpg)