Berita Viral
Motif Mbah Tarman Palsukan Cek Rp3 Miliar: Biar Keluarga Perempuan Yakin Kalau Saya Mampu
Kasus pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang dilakukan Mbah Tarman (74) akhirnya terungkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251211_mahar.jpg)
Ringkasan Berita:
- Mbah Tarman sengaja membuat cek palsu Rp3 miliar sebagai mahar agar keluarga calon istrinya percaya ia mampu secara finansial
- Polres Pacitan menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara
- Tarman sempat membagi uang Rp100 ribu ke tamu resepsi dari hasil gadai mobil rental
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang dilakukan Mbah Tarman (74) akhirnya terungkap.
Kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, itu mengaku sengaja membuat cek palsu sebagai mahar pernikahan agar keluarga calon istrinya percaya bahwa ia mampu secara finansial.
Dalam pemeriksaan di Polres Pacitan, Mbah Tarman menyampaikan alasannya dengan jujur.
“Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah,” kata Tarman seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
Polres Pacitan resmi menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025). Ia dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid.
Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit. Dengan bukti itu, penyidik menetapkan Tarman sebagai tersangka tunggal.
Kasus ini bermula dari pernikahan Mbah Tarman dengan Sheila Arika (23), gadis asal Kecamatan Bandar, Pacitan, pada 8 Oktober 2025.
Publik terkejut dengan nominal mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar. Foto dan video pernikahan itu viral di media sosial.
Namun, keriuhan berubah menjadi kecurigaan. Banyak pihak mempertanyakan keaslian cek tersebut. Polres Pacitan kemudian melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis dokumen yang beredar.
Baca juga: Kecelakaan Motor Vs Bentor di Gorontalo, 2 Pengemudi Sepakat Damai
Sempat Menyangkal
Awalnya, Mbah Tarman menyangkal tuduhan cek palsu. Ia mengaku mendapatkan cek tersebut dari rekan bisnis samurainya. Pernyataan itu membuat penyidik semakin curiga dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Saat memenuhi panggilan klarifikasi, Mbah Tarman sempat mengaku cek itu hilang sesaat setelah prosesi pernikahan.
“Bahasa Jawanya ketlisut,” ujar kuasa hukumnya, Badrul Amali.
Menurutnya, cek sempat dibawa ke kamar usai akad nikah, tetapi kemudian tidak ditemukan lagi.
Untuk meyakinkan keluarga Sheila, Mbah Tarman bahkan membagi-bagikan uang Rp100 ribu kepada setiap tamu yang hadir di resepsi. Hal ini membuat keluarga percaya bahwa ia benar-benar kaya.
Namun, penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang tersebut berasal dari hasil gadai mobil rental senilai Rp50 juta. Mobil yang dipakai ke rumah Sheila digadaikan ke tetangga di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.
Karena mobil rental ditarik kembali oleh pemilik, keluarga Sheila akhirnya menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan kepada pihak yang menerima gadai. Situasi ini semakin memperburuk keadaan.
Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman akhirnya mengakui motif utamanya: ingin dianggap pantas oleh keluarga perempuan. Ia merasa perlu menunjukkan kemampuan finansial agar pernikahan bisa diterima.
Ancaman Hukuman
Kini, Mbah Tarman menghadapi ancaman enam tahun penjara. Polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu membuat cek palsu tersebut.
Penyelidikan terkait siapa yang mencetak dan memberikan template masih berlanjut.
Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang menyoroti fenomena pernikahan beda usia dan tekanan sosial yang membuat seseorang nekat melakukan tindakan ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.