Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Nama-nama Polisi yang jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas

Kasus pengeroyokan dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di kawasan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nama-nama Polisi yang jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector hingga Tewas
Tribunnews.com
PENGEROYOKAN -- 6 Anggota polisi terungkap dalang pengeroyokan debt collector di Kalibata yang berujung pada tewasnya korban hingga pembakaran kios. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus pengeroyokan dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang di kawasan seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, mengungkap fakta mengejutkan.

Pelaku penganiayaan yang menewaskan dua orang tersebut ternyata berasal dari internal kepolisian.

Divisi Humas Polri memastikan, enam anggota Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 itu.

Keenamnya diketahui bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa satuan Yanma memiliki fungsi pelayanan internal, mulai dari dukungan transportasi, pengamanan protokoler, hingga urusan perumahan di lingkungan Polri.

Baca juga: Cara Cepat Cek Bansos PKH Lewat HP dan Info Cair Tahap 4 Tahun 2025

“Seluruh tersangka merupakan anggota Yanma Mabes Polri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Mayoritas Berpangkat Bripda
Berdasarkan penelusuran internal, lima dari enam tersangka berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), yang merupakan jenjang awal dalam golongan Bintara Polri. Sementara satu tersangka lainnya berpangkat Brigadir.

Adapun identitas keenam tersangka tersebut yakni:

• Bripda Irfan Batubara

• Bripda Jefry Ceo Agusta

• Brigadir Ilham

• Bripda Ahmad Marz Zulqadri

• Bripda Baginda

• Bripda Raafi Gafar

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Trunoyudo.

Selain pidana umum, keenam tersangka juga akan diproses secara internal melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Mereka dijerat Pasal 17 Ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur pelanggaran berat anggota Polri.

Menurut Trunoyudo, tindakan yang dilakukan para tersangka memenuhi unsur pelanggaran berat karena dilakukan dengan sengaja, bermuatan kepentingan pribadi, serta menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan institusi.

“Perbuatan ini masuk kategori pelanggaran berat,” tegasnya.

Sidang etik terhadap keenam tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Di akhir konferensi pers, Trunoyudo menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolri bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapapun pelakunya,” ujarnya.

Kronologi dan Dugaan Motif

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly memaparkan kronologi awal kejadian.

Menurutnya, insiden bermula sekitar pukul 15.30 WIB, ketika dua mata elang berinisial MET dan NAT menghentikan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Kalibata.

Penghentian tersebut dilakukan karena kendaraan yang dikendarai terindikasi menunggak cicilan kredit.

“Awalnya ada upaya penagihan kendaraan bermotor yang diduga bermasalah secara kredit,” jelas Nicolas.

Namun, pengendara motor tersebut diduga tidak terima dan menghubungi rekan-rekannya.

Tak lama kemudian, sekelompok orang datang dan melakukan pengeroyokan secara brutal terhadap kedua korban.

Akibat kejadian itu, NAT meninggal dunia di lokasi, sementara MET sempat mendapat perawatan medis sebelum akhirnya meninggal di rumah sakit.

Pasca peristiwa tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan bersama Polsek Pancoran dan Polda Metro Jaya hingga akhirnya mengamankan para pelaku.

Kerusuhan Susulan

Kasus ini juga berbuntut kerusuhan pada malam harinya. Rekan-rekan korban yang berjumlah puluhan hingga ratusan orang mendatangi lokasi kejadian dan meluapkan amarah mereka.

Sedikitnya sembilan sepeda motor, satu mobil taksi, serta sejumlah warung makan di sekitar TKP dirusak dan dibakar massa.

Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengungkapkan bahwa sopir mobil taksi yang dirusak bahkan meninggalkan kendaraannya karena ketakutan.

“Pengemudi taksi kabur menyelamatkan diri,” ujarnya.

Mansur juga memastikan bahwa dalam pengeroyokan tersebut, para pelaku tidak menggunakan senjata tajam maupun benda tumpul.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan fisik menggunakan tangan kosong.

“Tidak ditemukan luka sajam maupun luka akibat benda tumpul. Pelaku menggunakan tangan,” kata Mansur.

Atas rangkaian kejadian ini, polisi menangani perkara sebagai dua kasus terpisah, yakni pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan tindak pengrusakan fasilitas umum. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved