Selasa, 2 Juni 2026

Berita Nasional

Inilah Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Sejumlah jenis motor dan mobil resmi tidak lagi diperbolehkan mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina. 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Inilah Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
BBM SUBSIDI -- Suasana antrean pengendara yang mengisi BBM di jalur Pertalite SPBU di Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Rabu (1/10/2025). Simak daftar kendaraan yang dilarang isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 
Ringkasan Berita:
  • Motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1.400 cc resmi tidak boleh isi Pertalite di SPBU Pertamina.
  • Yamaha XMAX, Honda Forza, Kawasaki Ninja ZX-25R, Suzuki Hayabusa, dan sejumlah model lain wajib beralih ke BBM nonsubsidi.
  • Kendaraan di bawah 1.400 cc seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Honda Brio, Suzuki Ignis, hingga Kia Picanto tetap bisa menggunakan Pertalite

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah jenis motor dan mobil resmi tidak lagi diperbolehkan mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Aturan baru ini ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari kebijakan penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pemerintah menegaskan bahwa subsidi Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas mesin kecil.

Dalam aturan terbaru, kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU akan langsung ditolak oleh petugas. 

Larangan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc.

Artinya, motor-motor premium seperti Yamaha XMAX, Honda Forza, Kawasaki Ninja ZX-25R, hingga Suzuki Hayabusa tidak lagi bisa menggunakan Pertalite. 

Begitu pula mobil berkapasitas mesin besar yang kini diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax.

Sebaliknya, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. 

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diimbau lebih cermat memahami daftar kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite. 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan resmi yang berlaku di seluruh SPBU Pertamina.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina seperti dilansir TribunGorontalo.com dari TribunJateng.com.

Sepeda Motor

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Kemudian mobil dengan kapasitas mesin 1.400cc juga dilarang mengisi Pertalite di SPBU.

Berikut daftar mobil yang masih boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkan

1.Toyota

- Agya 1.197 cc

- Calya 1.197 cc

- Raize 998 cc dan 1.198 cc

- Avanza 1.329 cc

2. Daihatsu

- Ayla 998 cc dan 1.197 cc

- Sigra 998 cc dan 1.197 cc

- Sirion 1.329 cc

- Rocky 998 cc dan 1.198 cc

- Xenia 1.329 cc

3. Suzuki

- Ignis 1.197 cc

- S-Presso 998 cc

4. Honda

- Brio 1.199 cc

5. Kia

- Picanto 1.248 cc

- Seltos bensin 1.353 cc

- Rio 1.348 cc

6. Wuling

- Formo S 1.206 cc

7. Nissan

- Kicks e-Power 1.198 cc

- Magnite 999 cc

8. Mercedes-Benz

- A-Class 1.332 cc

- CLA 1.332 cc

- GLA 200 1.332 cc

- GLB 1.332 cc

9. DFSK

- Super Cab diesel 1.300 cc

10. Peugeot

- 2008 1.199 cc

11. Volkswagen

- Tiguan 1.398 cc

- Polo 1.197 cc

- T-Cross 999 cc

12. Tata

- Ace EX2 702 cc

13. Renault

- Kiger 999 cc

- Kwid 999 cc

- Triber 999 cc

14. Audi

- Q3 1.395 cc

- Rio 1.348 cc

 


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 8 Desember 2025

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved