Berita Kriminal

Kenalan di Medsos, Motor Seorang Wanita Dibawa Kabur Gebetan Saat Kencan Pertama

Seorang perempuan muda asal Kecamatan Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban penipuan setelah bertemu dengan pria

Editor: Wawan Akuba
TRIBUN NETWORK
AMANKAN PEMUDA GARUT - Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota mengamankan seorang pemuda asal Garut yang melarikan sepeda motor wanita asal Majalengka. Peristiwa terjadi setelah perkenalan lewat media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan muda di Majalengka mengalami kejadian tak terduga setelah bertemu pria yang dikenalnya lewat media sosial. 
  • Pertemuan pertama mereka berlangsung di lokasi publik dan berujung laporan ke kepolisian. 
  • Polisi bergerak cepat, dan hasil penyelidikan mengungkap lebih dari sekadar obrolan daring.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Seorang perempuan muda asal Kecamatan Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban penipuan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya lewat media sosial.

Bukannya mendapat kejutan romantis, EJ (21) justru harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah pertemuan pertamanya dengan AK (18), pria asal Cisurupan, Kabupaten Garut.

Kisah bermula dari obrolan ringan di media sosial yang perlahan berubah menjadi akrab.

EJ pun menerima ajakan AK untuk bertemu langsung. Pertemuan itu berlangsung pada Senin (13/10/2025) sore di sekitar Masjid Agung Al-Imam, Jalan Siti Armilah, Majalengka Kulon.

Baca juga: Emas Dunia Naik, Tapi Harga di Pegadaian Justru Turun Hari Ini

Awalnya, suasana pertemuan berjalan normal.

Namun, AK kemudian meminjam motor EJ dengan alasan ingin menyimpan tas ke daerah Sukaraja.

EJ yang sudah mulai percaya, mengizinkan AK membawa motornya.

Waktu berlalu, namun AK tak kunjung kembali. Nomor ponselnya tak bisa dihubungi.

EJ pun mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

“Korban sempat menunggu lama, tapi pelaku tak kembali. Akhirnya korban melapor ke Polsek Majalengka Kota,” ujar Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul, Kamis (5/11/2025).

Pelaku Ditangkap di Garut, Motor Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota bergerak cepat. Setelah menelusuri jejak digital dan mengumpulkan keterangan saksi, AK berhasil diringkus di Kabupaten Garut pada Senin (27/10/2025) malam.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2019 dengan nomor polisi E 4328 UR yang dibawa kabur oleh pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Piki.

Kapolres Ingatkan Waspada Hubungan Daring

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengapresiasi gerak cepat jajarannya dalam menangani kasus tersebut.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan lewat media sosial.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah terbuai oleh hubungan daring. Pastikan setiap pertemuan dilakukan dengan kewaspadaan tinggi,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved