Kenaikan Gaji ASN 2026

Isu Kenaikan Gaji ASN 2026: Menkeu Purbaya Beri Sinyal, Keputusan Ada di Tangan Presiden

Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Freepik
ILUSTRASI GAJI -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkain besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan gaji tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat ini muncul isu kenaikan gaji untuk ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jadi perbincangan dan dikabarkan akan teralisasi pada tahun 2026 mendatang.

Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkain besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.

Lantaran jelas akan berdampak pada anggaran belanja pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS/Pegawai Tetap) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/Pegawai Kontrak) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN."

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Kamis 30 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden.

Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab isu tentang adanya rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabarnya, kenaikan gaji untuk ASN termasuk PNS itu akan terlaksana pada tahun 2026 mendatang.

Hal ini sudah ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Bisa jadi ini adalah kabar terbaik untuk pada ASN, termasuk PNS seluruh Indonesia.

ASN adalah istilah umum untuk Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS adalah salah satu jenis dari ASN.

Dalam artian, semua PNS adalah ASN, sementara tidak semua ASN adalah PNS.

Ini karena ASN juga mencakup status kepegawaian lain, misalnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beredarnya kabar tersebut membuat Menkeu Purbaya buka suara.

Menkeu Purbaya mengaku telah mendengar adanya rencana kenaikan gaji ASN di tahun 2026.

Meski demikian, Purbaya menegaskan ia belum menerima detail resmi kebijakan tersebut.

Detail kebijakan kenaikan gaji sepenuhnya akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Negara.

"Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tau detailnya," ujar Menkeu Purbaya.

Purbaya lantas memberi sinyal kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi ASN akan selalu terbuka.

Namun, dia kembali menekankan segala kebijakan tersebut bergantung pada keputusan akhir Presiden.

Purbaya juga mengonfirmasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini belum mencatat porsi dana khusus dalam APBN 2026 untuk kenaikan gaji tersebut.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 29 Okt 2025 Turun Rp15 Ribu per Gram, Simak Daftar Lengkapnya

Hal senada disampaikan Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Tri Budhianto.

Tri Budhianto menyebut Kemenkeu belum mendapatkan arahan kebijakan khusus terkait penyiapan dana tambahan penggajian ASN tahun depan.

Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini juga belum dapat memastikan realisasi kenaikan gaji pada 2026.

Ia mengklarifikasi kenaikan Gaji ASN memang bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Meski sudah masuk RKP, kepastian kenaikan gaji ASN 2026 secara konkret masih menanti keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia.

Kenaikan Gaji ASN Menurut PANRB

Tak hanya Purbaya dan Tri Budhianto yang buka suara terkait adanya kenaikan gaji ASN di tahun 2026, tak ketinggalan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pun juga buka suara terkait kabar viral di media sosial ini.

Menurut Rini, jika dirinya belum dapat memastikan perihal kenaikan gaji ASN pada 2026, kendati ihwal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved