Berita Nasional
KPK Periksa Haiyani dalam Kasus Korupsi Kemnaker, Benarkah Terima Rp50 Juta Tiap Pekan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEMERASAN-SERTIFIKASI-K3-Mantan-Dirjen-Binwasnaker.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fokus terbaru penyidik mengarah pada dugaan aliran dana rutin sebesar Rp50 juta per minggu kepada mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang.
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haiyani sebagai saksi pada Jumat (10/10/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Pemeriksaan Saksi Tambahan dan Konstruksi Aliran Dana
Selain Haiyani, penyidik juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan, yang menjabat sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3.
Keduanya dikonfirmasi hadir dalam pemeriksaan tersebut untuk memberikan keterangan tambahan terkait proses sertifikasi dan dugaan aliran dana dari pihak penyedia jasa K3.
Dugaan bahwa Haiyani menerima uang Rp50 juta setiap pekan pertama kali diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan saat itu, disebutkan bahwa uang hasil pemerasan mengalir ke berbagai pihak, termasuk Haiyani.
“Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp50 juta per minggu,” kata Setyo Budiyanto saat itu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran pada 20–21 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan dari pihak pemohon.
Padahal, biaya resmi untuk pengurusan sertifikat K3 hanya sebesar Rp275 ribu. Namun, di lapangan, biaya tersebut membengkak secara ilegal hingga mencapai Rp6 juta.
Total aliran dana yang diduga masuk ke berbagai pihak dalam jaringan pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar sejak tahun 2019.
Dana tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa PJK3 dan terpaksa membayar lebih agar proses sertifikasi berjalan lancar. (*)