UMP 38 Provinsi di Indonesia

Kemnaker Bahas UMP 2026, Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen! Pengumuman Dijadwalkan 21 November

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal diketahui menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI

tribunmanado.co.id
UMP -- Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mulai memanas! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah membahas formula kenaikan upah minimum yang ditargetkan rampung pada 21 November 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mulai memanas! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah membahas formula kenaikan upah minimum yang ditargetkan rampung pada 21 November 2025.

Namun, proses ini tak lepas dari sorotan publik. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah serikat buruh terus menyuarakan tuntutan mereka, yakni kenaikan UMP sebesar 10,5 persen.

Kenaikan nominal gaji para buruh dan pekerja tersebut, ditargetkan rampung pada November mendatang.

Namun, di tengah persiapan tersebut, nyatanya beberapa pihak masih mengalami pro dan kontra dengan pembaharuan ini.

Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, diketahui menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada 30 September 2025. 

Ini merupakan aksi lanjutan usai KSPI dan serikat buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di gedung legislatif tersebut pada Senin (22/9/2025) lalu.

"Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail," kata Said Iqbal dalam konferensi pers

Said mengatakan dalam pertemuan itu akan menyampaikan tiga hal utama. Pertama, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang di dalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 07 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Kedua, terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen . Ketiga, terkait reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR, dan pajak pesangon.

Tanggapan Pengusaha

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengungakapkan jika semua pihak seharusnya menahan diri dan jangan melihat dari satu sisi saja. 

Terlebih, kata dia, Indonesia memiliki forum tripartite yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Bob menambahkan, mestinya upah minimum tidak hanya dijadikan sebagai satu-satunya faktor bagi kesejahteraan para pekerja.

"Ada sosial dialog dan tripartite forum, kenapa tidak dimaksimalkan. Mengingat situasi politik dan keamanan kita sedang rawan. Mestinya kita menahan diri jangan melihat satu hal saja, mestinya kita tidak melihat upah minimum hanya sebagai satu-satunya faktor kesejahteraan pekerja, tapi ecosystem pengupahan yang harus dikembangkan dan social dialogue-nya," katanya.

Dikabarkan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi atau upah bulanan terendah di perusahaan yang nilainya ditetapkan oleh gubernur ini, diketahui memang terus mengalami perubahan tiap tahunnya.

Tahun ini, rencana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024 ini, ditetapkan bahwa UMP 2025= UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP

Hal ini disebutkan langsung Menaker Yassierli, yang menegaskan penentuan UMP masih dalam tahap kajian.

"Masih kita kaji," ujar Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 07 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Yassierli menjelaskan, prosesnya melibatkan mekanisme tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. "Dalam proses dengan tripartit. Selalu, kita selalu rapat dengan tripartit," katanya.

Ketika ditanya soal kemungkinan kenaikan upah di tahun depan, Yassierli menekankan masih terlalu dini untuk memastikan. "Belum bisa dong, kan kita harus panjang itu prosesnya," ucap dia.

Soal tuntutan buruh yang meminta kenaikan cukup tinggi, Yassierli menyebut hal itu akan jadi pertimbangan. "Boleh saja (mengusulkan). Itu sebagai masukan buat kita," ujarnya.

Mengenai jadwal pengumuman, ia memastikan tidak akan molor. "Insya Allah (tanggal 21 November). Melibatkan berbagai stakeholder. Iya, melibatkan tripartit," kata Yassierli.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia memastikan pengumuman UMP tahun 2026 akan diumumkan sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 21 November.

"November, 21 November," kata Indah saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Namun, ia mengakui pembahasan rinci terkait UMP belum dilakukan. "Belum, belum," ujarnya.

Sebagai catatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP untuk tahun berikutnya wajib dilakukan paling lambat pada 21 November. 

Baca juga: Bansos Oktober 2025 Sudah Disalurkan! Begini Cara Cek Penerima BPNT dan PKH Pakai NIK KTP

Sementara pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November. Jika jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pengumuman dimajukan sehari sebelumnya.

Lantas berapa UMP saat ini?

Berikut daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman Kemnaker.

  1. Aceh, Rp3.685.616,00 
  2. Sumatera Utara, Rp2.992.559,00 
  3. Sumatera Barat, Rp2.994.193,47 
  4. Riau, Rp3.508.776,22 
  5. Jambi, Rp3.234.535,00 
  6. Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00 
  7. Bengkulu, Rp2.670.039,39 
  8. Lampung, Rp2.893.070,00 
  9. Bangka Belitung, Rp3.876.600,00 
  10. Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00 
  11. DKI Jakarta, Rp5.396.761,00 
  12. Jawa Barat, Rp2.191.232,18 
  13. Jawa Tengah, Rp2.169.349,00 
  14. DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95 
  15. Jawa Timur, Rp2.305.985,00 
  16. Banten, Rp2.905.119,90 
  17. Bali, Rp2.996.561,00 
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00 
  19. Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69 
  20. Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00 
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00 
  23. Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77 
  24. Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00 
  25. Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00 
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00 
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37 
  28. Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70 
  29. Gorontalo, Rp3.221.731,00 
  30. Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00 
  31. Maluku, Rp3.141.700,00 
  32. Maluku Utara, Rp3.408.000,00 
  33. Papua Barat, Rp3.615.000,00 
  34. Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00 
  35. Papua, Rp4.285.850,00 
  36. Papua Selatan, Rp4.285.850,00 
  37. Papua Tengah, Rp4.285.848,00 
  38. Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00 (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved