Berita Nasional
Bjorka Ditangkap, Tapi Polisi Masih Ragu: Benarkah Ini Sosok Aslinya?
Setelah lima tahun menjadi buronan dunia siber, sosok yang diduga sebagai hacker Bjorka akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat
TRIBUNGORONTALO.COM — Setelah lima tahun menjadi buronan dunia siber, sosok yang diduga sebagai hacker Bjorka akhirnya berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Namun, di balik penangkapan ini, muncul pertanyaan besar. Ada keraguan terkait apakah benar pemuda berinisial WFT (22) itu adalah Bjorka yang selama ini meresahkan publik.
WFT ditangkap di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).
Ia disebut aktif di dark web sejak 2020 dan terlibat dalam penjualan data pribadi hasil retasan melalui Telegram dan platform gelap lainnya.
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menyatakan bahwa identitas WFT sebagai Bjorka masih perlu pendalaman lebih lanjut.
“Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” ujar Alvian dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Selama bertahun-tahun, Bjorka dikenal licin dan sulit dilacak.
Ia kerap berpindah dari satu aplikasi dark web ke aplikasi lainnya, menghindari patroli siber dan penutupan platform oleh interpol.
Meski begitu, jejak digitalnya tetap tertinggal.
“Perangkat bukti digital masih tersimpan dalam bentuk jejak digital,” jelas Alvian.
Bjorka juga menggunakan berbagai username untuk menyamarkan identitasnya, seperti @bjorkanesiaa, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite 6890.
Menurut AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Bjorka sempat memposting sampel akses mobile banking dari nasabah bank swasta setelah mengganti username menjadi SkyWave.
“Tujuannya untuk menyamarkan diri dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.
Motif Ekonomi dan Latar Belakang Mengejutkan
WFT diketahui sebagai anak tunggal dan yatim piatu.
Ia tidak lulus dari SMK dan belajar IT secara otodidak melalui komunitas media sosial.
Polisi menyebut motif ekonomi sebagai alasan utama di balik aksi peretasan yang dilakukannya.
“Dia menghidupi keluarganya. Semua dipelajari secara mandiri,” kata Alvian.
Pembayaran hasil penjualan data dilakukan melalui akun kripto, dan WFT disebut rutin mengganti akun untuk menghindari pelacakan.
Meski identitasnya sebagai Bjorka belum sepenuhnya dikonfirmasi, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Polisi masih mendalami bukti-bukti digital untuk memastikan apakah WFT benar-benar sosok Bjorka yang sempat mengguncang Indonesia dengan kebocoran data besar-besaran.
“Kalau Anda tanya sekarang, saya bisa jawab: mungkin,” pungkas Alvian.
(*)
| Misteri Kematian Satu Keluarga di Jakarta Utara Terbongkar, Pelaku Anak Kandung |
|
|---|
| Profil AKP Malaungi, Kasatresnarkoba Bima Kota yang Kini Terjerat Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Tinggal Sendiri di Rumah, Wanita Hamil 19 Tahun Ditemukan Meninggal, Diduga Dibunuh |
|
|---|
| Tersinggung Saat Ngobrol Kerja, Pria di Manado Tikam Rekan Sendiri di Area Kantor Pasar |
|
|---|
| Anggota DPRD Lampung Selatan Masuk Penjara, Terbukti Gunakan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERUNGKAP-Sosok-pria-yang-selama-ini-dianggap-sebagai-Bjorka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.