Berita Nasional
Top 3 Nama Terpanjang di Indonesia: Siapa Saja dan Berapa Karakternya?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan tiga nama warga Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/692023_Kantor-Dinas-Dukcapil-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan tiga nama warga Indonesia yang paling panjang berdasarkan data resmi kependudukan nasional.
Nama-nama ini bukan hanya mencuri perhatian karena panjangnya, tetapi juga memicu diskusi soal batasan karakter dalam dokumen resmi.
Nama terpanjang yang tercatat mencapai 70 karakter, termasuk spasi melebihi batas maksimal yang diatur dalam regulasi terbaru.
Berikut daftar lengkapnya:
1.Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri
Total karakter: 70 (terpanjang)
2.RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo
Total karakter: 64
3.Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung
Total karakter: 63
Ketiga nama tersebut tercatat dalam sistem Dukcapil, namun kini menjadi sorotan karena melampaui batas panjang nama yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi tiga syarat utama:
Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan tafsir ganda
Panjang maksimal 60 huruf, termasuk spasi
Minimal terdiri dari dua kata
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan tersebut saat memberi nama kepada anak.
“Nama adalah identitas yang unik dan sangat penting, tapi juga perlu diingat bahwa ada aturan yang harus dipatuhi,” ujar Teguh, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/9/2025).
“Kita harus memastikan nama yang dicatat sesuai regulasi, agar lebih mudah dalam pencatatan administrasi dan terhindar dari kesulitan di kemudian hari.”
Fenomena nama panjang ini menunjukkan bahwa kreativitas dalam penamaan tetap berkembang, namun perlu diseimbangkan dengan kemudahan administratif dan kepatuhan terhadap regulasi.
(*)