Bansos 2026
Nama Anda Hilang dari Daftar Penerima Bansos? Ternyata Ini Aturan Terbaru Kemensos
Kementerian Sosial (Kemensos) kini memperketat mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) guna memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-mengecek-bansos-lewat-handphone.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengevaluasi 10 tingkatan desil berdasarkan indikator multidimensi (bukan hanya penghasilan) untuk menentukan kelayakan penerima bansos.
- Prioritas Penerima: Kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan PKH dan BPNT/Program Sembako
- Warga dapat mengecek status desil secara mandiri menggunakan NIK di situs cekbansos.kemensos.go.id. Jika belum terdaftar
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) kini memperketat mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) guna memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran.
Berdasarkan kebijakan terbaru, penentuan kelayakan penerima manfaat sepenuhnya mengacu pada pengelompokan tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil untuk meminimalisasi potensi salah sasaran dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial. Oleh karena itu, Kemensos menekankan bahwa data kepesertaan akan terus bergerak dinamis sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pihak otoritas menjelaskan bahwa hilangnya atau tidak munculnya nama warga dalam daftar pencarian situs Cek Bansos erat kaitannya dengan posisi desil keluarga tersebut.
Melalui DTSEN, pemerintah mengklasifikasikan klaster ekonomi masyarakat ke dalam 10 tingkatan desil yang dievaluasi secara berkala.
Dalam aturan pemutakhiran data yang berlaku, Kemensos menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 yang menjadi prioritas utama. Klaster tersebut dinilai sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Penetapan status klaster ini tidak hanya diukur berdasarkan pendapatan atau upah bulanan yang diterima kepala keluarga.
Sistem DTSEN mengintegrasikan berbagai variabel multidimensi untuk menentukan potret kemiskinan yang lebih akurat dan objektif.
Kemensos menjabarkan sedikitnya ada enam indikator utama yang memengaruhi pemeringkatan ekonomi suatu rumah tangga dalam basis data nasional. Faktor-faktor tersebut meliputi jenis pekerjaan seluruh anggota keluarga, tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan, hingga kondisi fisik bangunan tempat tinggal.
Selain itu, kapasitas daya listrik yang terpasang di rumah, kepemilikan aset berharga, serta indikator sosial ekonomi penunjang lainnya juga menjadi penentu mutlak.
Jika akumulasi variabel ini menunjukkan peningkatan kesejahteraan, posisi desil warga otomatis akan bergeser naik.
Bagi masyarakat yang berada di luar klaster utama, yakni pada Desil 5, peluang untuk mendapatkan intervensi perlindungan pemerintah sebenarnya belum sepenuhnya tertutup.
Hanya saja, alokasi bantuan untuk klaster ini dibatasi pada Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dengan catatan wajib memenuhi kriteria teknis yang telah digariskan.
Guna menjaga transparansi, Kemensos mengimbau warga untuk secara mandiri memeriksa status penataan desil mereka melalui kanal resmi pemerintah. Proses pengecekan dapat diakses kapan saja oleh publik secara terbuka dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Sistem digital cekbansos.kemensos.go.id akan langsung mencocokkan NIK pemohon dengan pangkalan data terpadu untuk menampilkan informasi riwayat bantuan sekaligus klaster ekonomi yang bersangkutan. Jika nama tidak ditemukan, hal itu menandakan data yang bersangkutan belum masuk atau telah tergraduasi dari DTSEN karena dianggap sudah mandiri secara ekonomi.
Kemensos juga menegaskan bahwa sistem penargetan bansos bersifat inklusif, sehingga warga yang merasa berhak namun belum terdata dapat menempuh jalur administrasi berjenjang.
Usulan baru dapat diajukan secara formal melalui perangkat pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial daerah, maupun memanfaatkan ruang sanggah digital pada aplikasi
Cek Bansos guna diverifikasi ulang di lapangan.
Baca juga: Apa Arti Status YA di Laman Kemensos? Ini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Juni 2026
Periksa Terlebih Dahulu Kategori Desil Anda
Selain melihat status penerima bantuan sosial, masyarakat juga dapat mengetahui kelompok desil yang tercantum dalam data Kemensos melalui layanan Cek Bansos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
Ketik kode verifikasi yang muncul.
Klik tombol "Cari Data".
Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat, kelompok desil, dan status bantuan sosial yang diterima.
Baca juga: Pemerintah Perluas Uji Coba Digitalisasi Bansos di 42 Kabupaten dan Kota
Bagaimana Agar Berpeluang Menjadi Penerima Bansos?
Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial namun namanya belum tercantum dalam data, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh untuk mengajukan pembaruan informasi, yaitu:
Melapor melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Mengajukan usulan ke dinas sosial di daerah masing-masing.
Memanfaatkan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Selanjutnya, data yang diajukan akan menjalani tahapan pemeriksaan, verifikasi, dan pemutakhiran. Jika dinyatakan memenuhi syarat, informasi tersebut dapat dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.