Selasa, 2 Juni 2026

Bansos 2026

Cek Bansos Triwulan II 2026, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai KPM

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kini mempermudah keluarga penerima manfaat (KPM).

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Cek Bansos Triwulan II 2026, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai KPM
Freepik
CEK BANSOS -- Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos. Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) 2026. (Sumber: Freepik) 
Ringkasan Berita:
  • Ringkasan Berita:KPM kini cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, tanpa perlu ke kantor desa/kelurahan
  • Sistem desil membagi keluarga ke dalam 10 kelompok sosial ekonomi
  • Prioritas penerima bansos ada di desil 1–4, sementara desil 5 masih berpeluang untuk program PBI-JK
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tribunners, cek status kepesertaan Anda sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kini mempermudah keluarga penerima manfaat (KPM).

KPM tidak perlu lagi mendatangi kantor desa atau kelurahan, hanya perlu Nomor Induk Kependudukan.

Perubahan skema pengecekan ini sejalan dengan percepatan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digarap Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS). 

Dengan integrasi NIK, akurasi data desil dan status penerimaan bantuan diharapkan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.

Bagi Anda yang sedang menantikan pencairan, dana bansos Triwulan II sendiri sudah mulai digulirkan secara bertahap sejak 10 April 2026. 

Masyarakat disarankan segera melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan apakah NIK mereka sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada periode ini.

Untuk mengetahui hasilnya, Anda cukup memperhatikan kolom program Sembako atau PKH; jika status berubah dari "Tidak" menjadi "Ya" disertai keterangan periode April-Juni 2026, maka bantuan dipastikan segera cair ke tangan penerima.

Cara Cek Desil dan Status Bansos

BANSOS 2026 -- Ilustrasi pria memegang uang pecahan Rp100 ribu. Simak cara cek penerima Bansos PKH dan BPNT 2026.
BANSOS 2026 -- Ilustrasi pria memegang uang pecahan Rp100 ribu. Simak cara cek penerima Bansos PKH dan BPNT 2026. (Freepik)

Ada dua cara mengecek desil dan status bansos secara mandiri lewat HP:

Melalui website, buka cekbansos.kemensos.go.id di browser, lalu:

Masukkan NIK ke kolom yang tersedia

Ketik kode verifikasi yang muncul di layar, klik refresh jika tidak terbaca

Tekan tombol "Cari Data"

Informasi nama, kelompok desil, dan status bansos akan tampil

Melalui aplikasi Cek Bansos, isi NIK atau nama sesuai KTP, pilih wilayah domisili, lalu klik cek. Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai.

Melansir cekbansos.kemensos.go.id, sistem desil membagi seluruh keluarga di Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh, mulai dari jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi fisik rumah, kapasitas daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Setiap kelompok mewakili 10 persen populasi keluarga, dengan desil 1 sebagai yang paling tidak sejahtera.

Posisi desil menentukan akses seseorang terhadap bansos. Keluarga di desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan Sembako, sementara desil 5 masih membuka peluang untuk terdaftar sebagai peserta PBI-JK.

Warga yang merasa pengelompokannya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dapat mengajukan koreksi ke desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat, maupun langsung melalui aplikasi Cek Bansos.

BPS akan menghitung ulang secara periodik berdasarkan data terbaru.

Baca juga: Wali Kota Gorontalo Geram Namanya Dicatut Oknum PPPK RSUD Otanaha, Adhan Dambea: Itu Kurang Ajar

Besaran Dana Bansos Triwulan II

Dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara secara bertahap, sehingga jadwal penerimaan antarwarga tidak selalu bersamaan.

Untuk program Sembako atau BPNT, setiap keluarga menerima Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per triwulan.

Untuk PKH, besaran dana per triwulan terbagi berdasarkan kategori penerima:

Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

Ibu hamil atau nifas: Rp 750.000

Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000

Lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

Pelajar SMA sederajat: Rp 500.000

Pelajar SMP sederajat: Rp 375.000

Pelajar SD sederajat: Rp 225.000

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved