Kamis, 21 Mei 2026

Pemkab Gorontalo Utara

Pemkab Gorontalo Utara Evaluasi Kinerja PPPK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Pemkab Gorontalo Utara Evaluasi Kinerja PPPK
TribunGorontalo.com
EVALUASI - Pemkab Gorontalo Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (21/05/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Gorontalo Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerj
  • Monitoring penilaian kinerja PPPK ini diperlukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan evaluasi berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (21/05/2026)

Rapat evaluasi dibuka Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi.

Kegiatan dihadiri Asisten II Setda  Gorontalo Utara, Pimpinan OPD, Sekretaris Dinas Gorontalo Utara, Kasubag  Kepagawaian Gorontalo Utara dan seluruh pihak terkait lainnya. 

Abdul Wahab Paudi mengatakan monitoring penilaian kinerja PPPK ini diperlukan untuk memastikan seluruh pelaksanaan evaluasi berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan kali ini berfokus pada penerapan petunjuk teknis (Juknis) penilaian terbaru yakni penilaian wajib berbasis hasil nyata (konkret) serta terukur melalui instrumen sasaran kinerja pegawai (SKP).

"Kegiatan penilaian ini ditekankan sebagai dasar pembinaan serta perbaikan mutu aparatur secara berkesinambungan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban laporan administratif," tegas Abdul Wahab Paudi.

Pemkab Gorontalo Utara 8888899
EVALUASI - Pemkab Gorontalo Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara pada Kamis (21/05/2026)

Asisten I Setda Gorontalo Utara mengingatkan bahwa setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab penuh dalam melakukan penilaian secara objektif.

Pimpinan OPD juga diminta aktif menyampaikan potensi kendala lapangan selama masa penerapan sistem juknis baru ini.

Abdul Wahab Paudi menggarisbawahi bahwa seluruh dokumen tersebut sangat penting karena akumulasi hasilnya akan menentukan status perpanjangan kontrak PPPK ke depan. Meski demikian, ia meluruskan kekhawatiran mengenai masa depan pegawai.

"Tidak ada terlintas di pikiran pemda untuk memberhentikan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, PPPK diminta untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, serta tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

"Apabila ada PPPK yang tidak bisa diperpanjang, itu karena pegawai tersebut yang sudah tidak lagi menginginkan untuk diperpanjang. Kalau memang ingin diperpanjang kontraknya, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," tambahnya

Dia meminta penilaian terhadap PPPK dilakukan seadil mungkin tanpa rekayasa karena ini merupakan asas keadilan dan menyangkut asas hidup orang banyak.

"Harapan kami, PPPK dinilai seobjektif mungkin agar mereka yang benar-benar dan sungguh-sungguh mau bekerja dengan pemerintah daerah dapat terus dipertahankan. Bagi mereka yang datang hanya sekedar main-main, tentu dia sendiri yang secara tidak langsung minta diberhentikan sesuai hasil penilaian ini," katanya.

Pejabat penilai atau atasan penilai PPPK diwajibkan membawa dokumen fisik/digital pendukung berupa:

1. SKP (e-Kinerja) Tahun 2026.

2. Laporan pelaksanaan tugas atau realisasi kinerja periode bulan Januari sampai dengan April 2026.

3. Rekapan kehadiran dan tingkat disiplin presensi DHE P3K saat masuk dan pulang kantor sesuai ketentuan perundang-undangan selang Januari sampai hingga April 2026. (***/Pemkab)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved