Pemkab Gorontalo Utara

Pemkab Gorontalo Utara Luncurkan Gerakan Agro Mopomulo, Satu Orang Tanam 10 Pohon

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara meluncurkan terobosan baru di sektor lingkungan dan pertanian melalui Program Gerakan Agro Mopomulo

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Istimewa
GERAKAN AGRO MOPOMULO -- Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat menanam pohon. Pemkab Gorontalo Utara meluncurkan Program Gerakan Agro Mopomulo (GAM). (Sumber Foto: Pemkab Gorontalo Utara) 

Ringkasan Berita:
  • Melalui Program Gerakan Agro Mopomulo (GAM), Pemkab Gorontalo Utara mewajibkan ASN, aparat desa, dan penerima APBD menanam 10 pohon per orang
  • Aktivitas penanaman dicatat dalam Bank Data Pohon (BDP) lengkap dengan koordinat dan dokumentasi, sebagai dasar evaluasi kinerja dan kebijakan
  • Keterlibatan dalam program GAM akan memengaruhi mutasi dan promosi jabatan ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang sedang disusun

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara meluncurkan terobosan baru di sektor lingkungan dan pertanian melalui Program Gerakan Agro Mopomulo (GAM).

Program ini mewajibkan setiap individu yang terlibat dengan pemerintah daerah untuk menanam sepuluh pohon, dengan sistem pengawasan berbasis data yang terintegrasi dalam regulasi resmi.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menyatakan bahwa GAM bukan sekadar kampanye penanaman pohon, melainkan gerakan berkelanjutan yang akan diikat melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Salah satu poin di GAM adalah One Men Ten Trees, satu orang menanam sepuluh pohon,” ujar Thariq, Selasa (23/12/2025).

Kewajiban ini akan diberlakukan kepada aparatur sipil negara (ASN), aparat desa, hingga penerima manfaat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jadi setiap ASN, aparat desa, termasuk penerima manfaat APBD itu wajib menanam pohon. Satu orang, sepuluh pohon,” tegasnya.

Program ini tidak bersifat simbolik. Pemkab Gorontalo Utara akan membentuk Bank Data Pohon (BDP) untuk mencatat seluruh aktivitas penanaman secara digital.

“Setiap pohon yang ditanam akan tercatat lengkap dengan koordinat lokasi dan dokumentasinya,” jelas Thariq.

BDP akan menjadi basis data resmi yang tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga sebagai alat evaluasi kebijakan dan kinerja aparatur.

Baca juga: Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Pemkab Gorontalo Utara Siapkan Skema Berbasis Kompetensi

Thariq menegaskan, keberadaan Perbup sangat penting agar program ini memiliki kekuatan hukum dan daya ikat yang jelas.

“Kenapa harus dengan Perbup? Karena ke depan, orang mau mutasi atau promosi jabatan, kita akan lihat dulu datanya. Ada pohonnya atau tidak, hidup atau tidak,” katanya.

Dengan kata lain, keterlibatan dalam program ini akan menjadi salah satu indikator dalam penilaian karier ASN.

“Kalau tidak ada pohon, tidak akan ada mutasi,” imbuhnya.

Thariq menyebut bahwa konsep BDP yang dikaitkan langsung dengan kewajiban aparatur dan penerima APBD merupakan inovasi pertama di Indonesia.

“Inilah ide orisinal. Tidak ada adopsi dari daerah lain. Saya memang banyak ide, dan Gorontalo Utara ini penuh inovasi,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved