DPRD Boalemo Digeledah Kejari

5 Fakta Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Boalemo Gorontalo

Pengusutan dugaan korupsi perjalanan dinas (perdis) fiktif di DPRD Kabupaten Boalemo terus bergulir di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.

Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM
DPRD -- Gedung DPRD Boalemo, Gorontalo, Senin (05/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengusutan dugaan korupsi perjalanan dinas (perdis) fiktif di DPRD Kabupaten Boalemo terus bergulir di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.

Kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pegawai sekretariat dewan ini kini telah naik ke tahap penyidikan.

Berikut lima fakta terkini terkait pengungkapan kasus tersebut.

1. Diduga Terjadi Selama Pandemi COVID-19

Kasus ini menyoroti laporan perjalanan dinas anggota DPRD Boalemo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Padahal, pada periode itu, pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19.

Kondisi tersebut membuat perjalanan dinas ke luar daerah seharusnya tidak dimungkinkan dilakukan.

Namun, data administrasi mencatat adanya sejumlah perjalanan dinas ke Manado, Makassar, Bandung, dan Yogyakarta, yang belakangan diduga fiktif.

2. Kejaksaan Sudah Periksa Puluhan Saksi

Kejari Boalemo melalui Kasi Intelijen Reza Rumondor mengungkapkan, hingga awal September 2025 pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk pegawai Sekretariat DPRD (Setwan) dan pihak terkait lainnya.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri bukti dan fakta di balik laporan perjalanan dinas yang dianggap janggal.

Kejaksaan menegaskan, proses penyelidikan dilakukan tanpa tekanan politik dan sepenuhnya berfokus pada penegakan hukum.

3. Sejumlah Pejabat Setwan dan Staf DPRD Diperiksa

Sepanjang September 2025, beberapa pejabat dan pegawai DPRD Boalemo telah dipanggil Kejari untuk diperiksa sebagai saksi.
Di antaranya:

  • Irma Dai (Kabag Legislasi, diperiksa dua kali),
  • Rahman Iyabu (Bendahara),
  • Ano Potale (Staf Setwan),
  • Dewi Rahmawati Ilyas (Kabag Keuangan),
  • Sabrawati Ursiha (Analis Perbendaharaan),
  • Oman Nusi (Supir Ketua DPRD),
  • Burhan Hinta (Mantan Sekretaris Dewan), dan
  • Rolando Lolaroh (Mantan Kasubag Legislasi).

Pemeriksaan berlangsung bertahap sejak 8 hingga 30 September 2025 di Kantor Kejari Boalemo.

4. Kejaksaan Turun Lapangan ke Sejumlah Daerah

Selain memeriksa saksi, tim Kejari Boalemo juga melakukan verifikasi langsung ke sejumlah lokasi tujuan perjalanan dinas.

Kepala Kejari Boalemo, Nurul Anwar, menyebut tim kejaksaan telah mengunjungi Manado, Makassar, Bandung, dan Yogyakarta untuk memastikan apakah kunjungan DPRD benar-benar terjadi.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan memastikan keabsahan laporan kegiatan yang terindikasi dimanipulasi.

5. Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejari Boalemo, Nurul Anwar, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo sudah masuk tahap penyidikan.

Ia menyebut sudah terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana perjalanan dinas tahun 2020–2022.

“Perbuatannya sudah nampak, tinggal memperkuat alat bukti,” ujarnya.

Kejaksaan memastikan akan menangani kasus ini secara objektif dan meminta publik terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan, sementara masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang menyesatkan.

Hasil penyelidikan lanjutan akan menentukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas di lembaga legislatif tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved