TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik itu, seorang suami tampak menganiaya istrinya tepat di depan bayi mereka yang baru berusia sekitar 40 hari.
Setelah video itu ramai diperbincangkan, pihak kepolisian pun bergerak cepat.
Pelaku, berinisial R, dijemput oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI.
Namun, meski sempat dimintai keterangan, korban berinisial VA, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum dan memilih memaafkan suaminya.
Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung mengambil langkah begitu video berdurasi 1 menit 11 detik yang memperlihatkan aksi KDRT itu viral dan menyita perhatian publik.
“Karena video itu viral, jadi suami korban sempat dijemput oleh tim Unit PPA.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 27 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Kemudian sang istri diminta untuk membuat laporan. Namun si istri tidak mau dan mereka memilih berdamai,” ungkap Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Selasa (26/8/2025).
Nasron menegaskan bahwa proses damai antara pelaku dan korban sempat dimediasi, dengan hasil bahwa suami korban sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan kasar sebagaimana yang terekam dalam video.
"Sudah dibuat surat perdamaian dan suami juga membuat surat pernyataan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” jelasnya.
Meski pasangan suami istri itu sudah memilih berdamai, Nasron menyebut pihak keluarga korban sempat menginginkan agar kasus ini tetap dilanjutkan secara hukum.
“Keluarga si perempuan katanya mau buat surat visum.
Kita tunggu dan kita hubungi sampai tadi belum ada respons,” ungkap Kasatreskrim.
Ia menambahkan, kepolisian tetap mengingatkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang bisa diproses secara hukum, meskipun kedua belah pihak telah memilih untuk berdamai.