Uang Palsu UIN

Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS -- Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar membeberkan suap Rp 5 miliar terhadap jaksa di depan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (27/8/2025).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

TRIBUNGORONTALO.COM — Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam kasus produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (27/8/2025), Annar menyebut permintaan uang sebesar Rp 5 miliar itu disampaikan melalui seorang perantara bernama Muh Ilham Syam sejak Juli 2025.

“Sejak bulan Juli saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum yang mengutus Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan Makassar. Ia meminta Rp 5 miliar agar saya dituntut bebas demi hukum, atau akan dikenakan tuntutan berat jika tidak dipenuhi,” ujar Annar di hadapan majelis hakim.

Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Annar menyebut istrinya turut mendapat tekanan dari empat orang yang diduga utusan JPU.

Mereka kemudian menurunkan permintaan menjadi Rp 1 miliar. 

Pada Selasa (26/8/2025), istri Annar bahkan dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan rencana tuntutan (Rentut) delapan tahun penjara.

“Istri saya diperlihatkan Rentut delapan tahun karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” lanjut Annar saat dikonfirmasi.

Kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin Bethel, menyatakan akan melaporkan oknum jaksa yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.

Ia menyoroti ketimpangan dalam sistem hukum yang menurutnya bisa dipengaruhi oleh uang.

“Kami akan melapor dan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah wajah keadilan di negeri ini, kalau ada uang bisa bebas, kalau tidak ada pasti masuk penjara,” tegas Andi Jamal kepada Kompas.com.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni.

Tim JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.

Persidangan digelar maraton setiap Rabu dan Jumat, dengan total 15 terdakwa yang diadili dalam agenda berbeda.

Para terdakwa dalam kasus ini antara lain Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai BRI), Irfandi (pegawai BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulbar), Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding, dan Kamarang Daeng Ngati.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan sempat menghebohkan masyarakat.

Uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin cetak canggih yang diimpor dari Cina.

Produk uang palsu tersebut disebut nyaris sempurna karena lolos dari mesin hitung dan sulit terdeteksi oleh X-ray.(*)