Berita Viral Nasional

Bripda Alvian Ditangkap di NTB Usai Diduga Bakar Kekasihnya Hidup-Hidup

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ALVIAN MAULANA - Tangkapan layar detik-detik penangkapan Alvian Maulana Sinaga di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025). Rekam jejak Bripda Alvian Maulana Sinaga oknum polisi pembunuh Putri Apriyani sudah dipecat.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Putri Apriyani (21), seorang karyawan apotek asal Indramayu, ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Tubuhnya dalam kondisi terbakar parah, memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Lokasi kejadian berada di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.

Petunjuk awal mengarah pada Bripda Alvian Maulana Sinaga, anggota Polres Indramayu, yang disebut sebagai kekasih korban.

Seragam dinas yang ditemukan di kamar kos serta rekaman CCTV yang memperlihatkan Alvian keluar dari lokasi menjadi bukti awal keterlibatannya.

Bripda Alvian sempat menghilang selama dua pekan, hingga akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat—daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari.

Penangkapan berlangsung dramatis dan terekam dalam video yang kemudian viral di Instagram dan TikTok.

Dalam rekaman tersebut, Alvian terlihat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi berpakaian preman.

Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujarnya.

Sanksi tegas dijatuhkan oleh Propam Polda Jawa Barat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Alvian.

Sebelumnya, surat daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan karena pelaku kabur usai kejadian.

“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Putri Apriyani dikenal sebagai sosok mandiri. Ia tinggal terpisah dari keluarganya, dengan sang ibu bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

Jarak antara rumah dan tempat kos korban sekitar 7 kilometer.

Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa korban dibakar hidup-hidup.

Selain itu, uang sebesar Rp32 juta yang baru dikirim oleh ibunya ke rekening Putri diketahui telah dipindahkan ke rekening Bripda Alvian.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni R.M., membenarkan status tersangka Bripda Alvian.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujarnya.

Toni juga menyoroti bahwa pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya Pasal 338 KUHP.

“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa bukti CCTV dan pengurasan rekening korban menjadi indikasi kuat bahwa pembunuhan telah direncanakan.

“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” jelasnya.

Saksi mata juga mendengar pertengkaran antara korban dan pelaku sebelum kejadian.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambung Toni. (*)