TRIBUNGORONTALO.COM -- Putri Apriyani (21), seorang karyawan apotek asal Indramayu, ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Tubuhnya dalam kondisi terbakar parah, memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Lokasi kejadian berada di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Petunjuk awal mengarah pada Bripda Alvian Maulana Sinaga, anggota Polres Indramayu, yang disebut sebagai kekasih korban.
Seragam dinas yang ditemukan di kamar kos serta rekaman CCTV yang memperlihatkan Alvian keluar dari lokasi menjadi bukti awal keterlibatannya.
Bripda Alvian sempat menghilang selama dua pekan, hingga akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat—daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari.
Penangkapan berlangsung dramatis dan terekam dalam video yang kemudian viral di Instagram dan TikTok.
Dalam rekaman tersebut, Alvian terlihat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi berpakaian preman.
Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujarnya.
Sanksi tegas dijatuhkan oleh Propam Polda Jawa Barat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Alvian.
Sebelumnya, surat daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan karena pelaku kabur usai kejadian.
“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Putri Apriyani dikenal sebagai sosok mandiri. Ia tinggal terpisah dari keluarganya, dengan sang ibu bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
Jarak antara rumah dan tempat kos korban sekitar 7 kilometer.