TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyelidikan genetik yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri akhirnya memberikan titik terang.
Hasil in menjadi fakta baru dalam polemik hukum antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berdasarkan hasil uji DNA yang diumumkan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025), CA, balita yang menjadi pusat sengketa, terbukti hanya memiliki hubungan biologis dengan Lisa Mariana.
Tim laboratorium forensik yang dipimpin Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menyampaikan bahwa profil genetik CA menunjukkan kecocokan parsial dengan Lisa Mariana, namun tidak menunjukkan kesamaan dengan Ridwan Kamil.
Temuan ini secara ilmiah menegaskan bahwa CA adalah anak kandung dari Lisa Mariana, dan tidak memiliki keterkaitan genetik dengan Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengklaim bahwa CA merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menuntut pengakuan status anak serta ganti rugi bernilai miliaran rupiah.
Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nilai tuntutan mencapai Rp 105 miliar.
Proses pengambilan sampel DNA dilakukan pada 7 Agustus 2025, dan hasilnya diumumkan dua pekan kemudian.
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso turut menegaskan bahwa tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan CA.
Laporan resmi Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tercatat pada 11 April 2025, dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia melaporkan Lisa berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah Lisa Mariana menyampaikan klaimnya melalui media sosial.
Ridwan Kamil pun merespons lewat unggahan Instagram, menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang bermotif ekonomi.
Dengan hasil tes DNA yang telah diumumkan, arah hukum dan publikasi kasus ini diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan.
Status genetik CA kini telah terverifikasi secara medis, sekaligus menjadi bukti kunci dalam proses hukum yang masih berjalan. (*)