Rekrutmen PPPK 2025

Resmi Dibuka! PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai 22 Agustus, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKRUTMEN PPPK - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, rekrutmen kali ini tidak membuka formasi CPNS reguler, dan pemerintah sepenuhnya mengalihkan fokus pada jalur PPPK, khususnya kategori paruh waktu.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira datang bagi para tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK tahun sebelumnya.

Pemerintah resmi membuka program Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

Seleksi ini akan dimulai pada 22 Agustus 2025, menjadi langkah awal dari perubahan besar dalam sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, rekrutmen kali ini tidak membuka formasi CPNS reguler, dan pemerintah sepenuhnya mengalihkan fokus pada jalur PPPK, khususnya kategori paruh waktu.

Pasalnya, seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini dikabarkan akan memulai start awal seleksi pada Agustus 2025 ini tepat pada tanggal 22 mendatang.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Dimana sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time, sebelum akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.

Sekedar info, PPPK Paruh Waktu adalah salah satu skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut oleh pemerintah untuk bekerja secara tidak penuh waktu (paruh waktu) dengan sistem kontrak.

Mereka dipilih berdasarkan jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun bekerja tidak secara penuh waktu, melainkan hanya beberapa jam/hari dalam seminggu sesuai kebutuhan instansi.

Penting untuk diperhatikan jika, jabatan ini tidak dibuka untuk umum atau tertutup karena hanya dialokasikan bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusunya.

Lantas seperti apa syarat dan ketentuan yang dimaksud?

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.

Kriteria Pelamar yang Diterima

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).

Itu artinya, kabar baik juga untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Setelah usulan itu dilakukan masing-masing PPK, menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

"PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari menteri PANRB," sebagaimana tertulis dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Tahapan Perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025

Masih dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini yang dilandasi jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, memutuskan bahwa akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian secara rinci.

Dimana tahapan pengadaan PPPK paruh waktu yang juga berdasarkan surat usulan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN, akan tersususun secara strategis berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun setelah Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, para PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini akan dilaksanakan secara paralel sesuai dengan jadwal berikut ini:

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Adapun dikabarkan sebelumnya, penandaan babak baru dalam sejarah rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia baru saja terjadi. 

Pasalnya, kabar mengenai Keputusan pemerintah untuk tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2025 sudah bulat.

Hal ini tentunya mengejutkan banyak pihak, terutama para pencari kerja yang telah lama mempersiapkan diri untuk masuk ke jalur PNS konvensional.

Adapun pemerintah sepenuhnya mengalihkan fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai gantinya di tahun berjalan 2025 ini.

Namun langkah ini bukan tanpa alasan, sebab di tengah tekanan fiskal, kebutuhan reformasi birokrasi, serta tuntutan efisiensi layanan publik, skema PPPK ini dinilai lebih fleksibel dan relevan untuk menghadapi tantangan zaman menurut pemerintah.

Ada beberapa alasan yang menguatkan langkah tersebut untuk dijalankan sementara waktu ini.

Seperti beban anggaran yang dipastikan besar setiap perekrutan, tingkat Fleksibilitas dan Evaluasi Kinerja yang cenderung berbeda, hingga Kebutuhan Pegawai Lebih Spesifik.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com.