Cuti Bersama

Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Apakah Wajib Diterapkan Semua Instansi?

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CUTI BERSAMA -- Ilustrasi kalendar bulan Agustus 2025. Simak ketentuan Cuti Bersama 18 Agustus 2025.

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Meski demikian, ketentuan cuti ini tidak berlaku seragam bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta.

Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani pada Kamis, 7 Agustus 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. 

Keputusan ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Bagi ASN, cuti bersama ini berlaku sesuai dengan ketentuan dalam SKB. 

Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara Hari Ini Selasa 12 Agustus 2025

Sementara itu, bagi pekerja swasta, libur pada tanggal tersebut bersifat opsional, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan, termasuk pengaturannya dalam perjanjian kerja bersama. 

Jika perusahaan memutuskan untuk tetap beroperasi, pekerja tetap berhak atas cuti tahunan penuh dan menerima upah seperti biasa.

Mengenai alasan penambahan hari libur, Imam Machdi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam, Kamis (7/8/2025).

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan secara optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).

SKB Tiga Menteri juga memberikan fleksibilitas bagi instansi yang melayani masyarakat secara langsung seperti fasilitas kesehatan, transportasi, dan keamanan.

Hal ini menyesuaikan penugasan pegawai selama cuti bersama, sehingga kebutuhan publik tetap dapat terpenuhi meskipun ada penambahan hari libur.

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini Selasa 12 Agustus 2025

Kebijakan dianggap tak merata

Halaman
12