TRIBUNGORONTALO.COM -- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali jadi sorotan. Lewat kuasa hukumnya, Nikita resmi melaporkan dugaan suap terhadap jaksa dan hakim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut dari kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeret namanya bersama selebgram sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys.
Laporan tersebut dibuktikan dengan tanda terima resmi dari KPK bernomor 011/VII/2025 yang diunggah melalui akun Instagram resmi Nikita.
Hal itu terlihat dari Instagram milik Nikita Mirzani.
Apakah laporan tersebut terkait suara rekaman dugaan pihak selebgram dan dokter kecantikan Reza Gladys diduga menguap jaksa dan hakim?
Dua kali sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nikita Mirzani Vs Reza Gladys gaduh.
Isi Aduan Nikita Mirzani ke KPK
Usai sidang ditunda karena ricuh, admin instagram Nikita Mirzani menunggah foto bukti tanda terima dari KPK dengan nomor surat 011/VII/2025.
"Surat tanda terima dari Nikita Mirzani dengan nomor surat 011/VII/2025 berupa pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum. Jakarta, 8 Agustus 2025," tulis surat tanda terima tersebut, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (9/8/2025).
Pengaduan tersebut dilakukan atas nama M Fasih Huddoink Holili.
"Sesuai permintaan nepos laporin saja ke @official.kpk. Kami sudah laporin, ya," tulis akun Nikita.
Nikita Mirzani berharap laporannya terhadap KPK bisa ditindaklanjuti dan mendapat keadilan hukum.
"Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan ke @official.kpk," tulisnya lagi.
"Agar masih ada keadilan di negara Republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada," imbuhnya.
Rekaman Suara yang Ditolak Hakim
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersikeras untuk menyetel rekaman suara adanya dugaan pihak Reza Gladys mengatur jalannya sidang.
Namun, permintaannya itu tak dikabulkan Ketua Majelis Haim, Khairul Soleh.
Hakim meminta Nikita melaporkan dugaan tersebut.
Nikita Mirzani bahkan menolak untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Di ruang sidang, Nikita Mirzani menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.
Lucinta Luna Bocorkan Isi Rekaman
Lantas, apa isi rekamannya?
Sahabat sekaligus pendukungnya, Lucinta Luna melalui akun TikTok pribadinya bocorkan isi rekaman tersebut dibagikan oleh
Dalam rekaman yang dibagikan selebgram transgender itu terdengar suara seorang perempuan paruh baya.
Ia terdengar sedang berbicara dengan seorang pria.
"Gitu, pasti ini dia itu lagi kasak-kusuk dia," ujar wanita tersebut.
Pihaknya kemudian menyebut oknum baju cokelat yang entah merujuk ke siapa.
"Kalo di baju cokelat sih biasanya kalau petinggi-petingginya udah kita kunci. Petinggi-petingginya ya," seloroh perempuan itu lagi.
"Yang bocorin justru yang Dir Dir-nya ini lho, yang bintang-bintang satu. Ya yang begitu-begituannyalah," imbuhnya.
Suara wanita itu kemudian membahas seorang terdakwa yang diduga ditujukan pada Nikita.
"Yang penting mah kita udah masukin dia udah jadi terdakwa, udah. Udah gitu aja, di sidang kita hajarlah," sambung perempuan itu.
Wanita tersebut kemudian mengajak untuk menguatkan Reza Gladys.
"Cuma ya itu Neng Adys-nya yang harus kita kuatin. Temen-temennya bantu ya. Kuatin itu Adys biar dia..." kalimatnya terputus.
"Dia itu paniknya di sidang. Ya itulah biar dia bisa, dia grogi nggak udah gitu aja. Karena dicecar pertanyaan. Makanya jaksanya kita jagain Neng, kata aku. Hakimnya, jaksanya. Paling yang nyecer itu orang-orang yang lawannya dia doang, pengacaranya dan lain-lain," tutup wanita itu.
Rekaman tersebut dibagikan Lucinta Luna dengan meminta keadilan bagi Nikita.
"Bismillahirrahmanirrahim, sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ami Nikita Mirzani tidak bersalah... Ami wanita amazon.." tulis Lucinta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com