TRIBUNGORONTALO.COM -- Peristiwa tragis mengguncang warga Ciputat, Tangerang Selatan.
Seorang balita berusia 4 tahun berinisial MA meninggal dunia dengan luka lebam di tubuhnya. Yang lebih mengejutkan, pelaku penganiayaan diduga adalah ayah dan ibu kandung korban sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada awal Agustus 2025, dan kini tengah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa kedua orang tua korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Balita itu meninggal dunia di sebuah rumah sakit dengan luka lebam di tubuhnya.
Kejadian tragis menimpa balita ini menggemparkan publik.
Ternyata yang membuat balita itu tewas tak lain adalah ayah dan ibu kandungnya sendiri.
Baca juga: Sekda Sugondo Makmur Tarik 28 Mahasiswa UGM Usai 50 Hari KKN di Kabupaten Gorontalo
Baca juga: Pani Gold Project Luncurkan Program Pengajar Merdeka Pohuwato Gorontalo, Kolaborasi dengan Pemkab
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan bahwa pelaku yang menewaskan balita itu kedua orang tua korban, sang ayah berinisial AAY dan ibunya berinisial FT.
Kini orangtua korban itu pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan fisik terhadap MA, anak kandungnya sendiri.
"Aay (ayah korban) dan MA (ibu korban) telah kami jadikan tersangka," ujar Victor saat ditemui di Polres Tangsel, Serpong, Jumat (8/8/2025).
Victor peristiwa tersebut bermula ketika korban, diduga mengucapkan kata-kata kasar kepada orang tuanya, sehingga memicu emosi sang ayah.
“Akibat emosi yang tidak terkendali, AAY kemudian melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak tersebut,” ujar Victor.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menetapkan FT, yang merupakan ibu dari korban, sebagai tersangka kedua.
Namun, FT tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu korban karena yang bersangkutan masih memiliki anak berusia 1,5 tahun yang membutuhkan pengasuhan langsung,” ungkap Victor.