TRIBUNGORONTALO.COM -- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 diminta segera mencairkan bantuannya di Kantor Pos sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
PT Pos Indonesa resmi mengumumkan bahwa batas akhir pencairan BSU adalah 3 Agustus 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung melalui akun resmi Instagram @posindonesia.ig pada Rabu (30/7/2025), menyusul penyesuaina jadwal pencairan yang sebelumnya direncanakan hingga tanggal 31 Agustus 2025
"Segera Ambil BSU di Kantor Pos Batas Akhir Pengambilan 3 Agustus 2025," tulis akun Instagram @posindonesia.ig pada Rabu (30/7/2025).
Pihak PT Pos Indonesia juga menyampaikan, lebih daru 1 juta penerima BSU belum mengambil bantuan ini di Kantor Pos.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status BSU di aplikasi Pospay.
Apabila data penerima BSU telah diverifikasi melalui aplikasi Pospay, maka penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.
Segera kunjungi Kantor Pos terdekat dan ambil BSU sebelum batas akhir pengambilannya.
BSU 2025
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja uang berupah rendah.
Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu.
Baca juga: Mau Dapat Bansos PKH, BPNT, hingga KIS? Simak Cara Daftarnya Lengkap Secara Online dan Offline
Baca juga: UPDATE Gempa Bumi Terkini Kamis Pagi Ini 31 Juli 2025, Info BMKG Kedalaman 20 Km
BSU diapat dicairkan melalui dua cara yaitu ditransfer langsung ke rekening bank HIMBARA atau dicairakan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU di PT Pos Indonesia hanya diperuntukkan bagi para penerima yang tak memiliki rekening bank HIMBARA, atau rekening bermasalah.
Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.
Besaran dana BSU yang diberikan kepada para penerima sepesar Rp 600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Cara Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)
- Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
- Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
- Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
- Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.
Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay
- Pertama download dan buka aplikasi Pospay
- Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
- Kemudian klik logo Kemenaker
- Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
- Selanjutnya masukkan NIK
- Berikutnya klik Cek Status Penerima
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
- Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
- Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.
Penerima BSU
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Menag Suryadharma Ali Meninggal Dunia
Baca juga: Resmi Dirilis! Galaxy Z Fold 7 Tahan Dilipat 500 Ribu Kali, Harga Mulai Rp29 Juta
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com