TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Memasuki bulan Juli 2025, warga di wilayah Gorontalo dan Pagimana yang rutin menggunakan jasa penyeberangan kapal ferry kini bisa merencanakan perjalanannya dengan lebih tenang.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki pola keberangkatan kapal yang cukup konsisten sejak pertengahan Juni lalu.
Pola ini diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan logistik dan menjaga kelancaran layanan lintas laut di kawasan Teluk Tomini.
Berdasarkan pola tersebut, kapal dari Pagimana menuju Gorontalo beroperasi setiap dua hari sekali pada malam hari, tepatnya pukul 20.00 Wita.
Begitu juga sebaliknya, kapal dari Gorontalo ke Pagimana berangkat secara berselang, mengikuti pola yang sama, juga pada pukul 20.00 Wita.
Sebagai informasi, kapal KM Moinit satu-satunya yang melayani rute ini. Berikut jadwalnya.
1. Pagimana → Gorontalo
Setiap 2 hari, pukul 20.00 Wita menggunakan KMP Moinit.
1 Juli (Selasa)
3 Juli (Kamis)
5 Juli (Sabtu)
7 Juli (Senin)
9 Juli (Rabu)
11 Juli (Jumat)
13 Juli (Minggu)
15 Juli (Selasa)
17 Juli (Kamis)
19 Juli (Sabtu)
21 Juli (Senin)
23 Juli (Rabu)
25 Juli (Jumat)
27 Juli (Minggu)
29 Juli (Selasa)
31 Juli (Kamis)
2. Gorontalo → Pagimana
2 Juli (Rabu)
4 Juli (Jumat)
6 Juli (Minggu)
8 Juli (Selasa)
10 Juli (Kamis)
12 Juli (Sabtu)
14 Juli (Senin)
16 Juli (Rabu)
18 Juli (Jumat)
20 Juli (Minggu)
22 Juli (Selasa)
24 Juli (Kamis)
26 Juli (Sabtu)
28 Juli (Senin)
30 Juli (Rabu)
Tarif Tiket Kapal Ferry Gorontalo–Pagimana Juli 2025: Ini Daftar Lengkap Harga untuk Penumpang dan Kendaraan
Untuk penumpang tanpa kendaraan, berikut rincian tarifnya:
Bayi Ekonomi (usia 0–2 tahun): Rp12.700
Dewasa Ekonomi: Rp121.200
Bayi Bisnis (+ ranjang): Rp15.000
Dewasa Bisnis (+ ranjang): Rp132.000
Bayi Eksekutif (ranjang + AC): Rp18.000
Dewasa Eksekutif (ranjang + AC): Rp156.000
Tersedia tiga kelas layanan: Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif. Semakin tinggi kelas, fasilitas di kapal juga semakin lengkap—termasuk ranjang dan pendingin udara (AC) untuk kelas Eksekutif.
Tarif Kendaraan: Disesuaikan Golongan dan Ukuran
Kendaraan yang ikut naik ke atas kapal dikenakan tarif tersendiri, tergantung jenis dan ukuran:
Motor kecil (<500cc>
Mobil pribadi/minibus (Gol IVA): Rp2.147.300
Pickup atau mobil barang terbuka (Gol IVB): Rp1.978.300
Bus sedang (5–7 meter): Rp3.924.100
Truk besar (7–10 meter): Rp4.083.600
Trailer/tronton besar (>12 meter): Rp6.203.200 hingga Rp12.389.100
Tarif kendaraan sudah termasuk sopir, namun penumpang tambahan tetap dikenakan tiket per orang. (*)