TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada 10 personel polisi berpangkat jenderal yang terpaksa harus masuk jeruji besi.
Ada yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup hingga 18 tahun lamanya.
Hal itu dikarenakan para jenderal polisi ini melakukan tindak kejahatan sehingga harus berurusan dengan hukum.
Ferdy Sambo salah satu jenderal polisi yang berurusan dengan hukum.
Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Lalu diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Dilansir dari Tribunnews.com, selain Ferdy Sambo, inilah daftar nama-nama jenderal polisi yang terlibat kasus hukum:
1. Komjen Pol (Purn) Susno Duadji
Susno Duadji adalah mantan Kabareskrim Polri.
Pangkat terkahirnya yakni Komisaris Jenderal atau Komjen atau jenderal bintang 3.
Ia divonis terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut
Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Susno Duadji lantas divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar.
Vonis Susno itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Susno 7 tahun penjara.
2. Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo
Djoko Susilo merupakan mantan Kakorlantas Polri.
Nama jenderal bintang 2 ini sempat booming pada tahun 2012.
Kala itu, Djoko Susilo viral karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM senilai Rp196 miliar dan pencucian uang.
Terkait dengan kasus ini, Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2013.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak puas dengan vonis itu lantas meminta banding agar menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Banding dari KPK itu dikabulkan di tingkat kasasi, sehingga Djoko harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun.
3. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Prasetijo Utomo dicopot oleh Kapolri saat itu Jenderal Pol Idham Aziz dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Penerbitan surat jalan tersebut juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Pada 12 April 2022, Mahkamah Agung (MA) MA memangkas hukuman Prasetijo Utomo yang mulanya 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.
4. Irjen Pol Ferdy Sambo
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri.
Ia dipecat dari Polri setelah terseret kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus ini bergulir ke meja hijau.
Sambo didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Setelah itu, dalam vonisnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
MA lalu meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam tingkat kasasi.
5. Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte adalah mantan Kadivhubinter Polri.
Jenderal bintang dua ini resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023 setelah didemosi 3 tahun 4 bulan.
Nama Irjen Napoleon sudah tidak asing lagi di telingan masyarakat.
Alumni Akpol 1988 ini beberapa kali sempat terkena masalah hukum hingga harus berurusan dengan polisi pada 2020 dan 2021.
Bagaimana tidak, Napoleon pernah terjerat kasus korupsi karena menerima suap sebesar $350.000 Amerika Serikat dan (Ro5,1 miliar) dan $200.000 Singapura (Rp2,1 miliar) dari Djoko Tanjdra.
Ia terlibat dalam menghilangkan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Atas kasus itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara.
Setelah dijebloskan ke penjara, Napoleon kembali berulah.
Di dalam sel tahanan, ia menganiaya seorang tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.
Akibatnya, ia divonis 5,5 bulan penjara.
Napoleon Bonaparte resmi bebas pada April 2023.
6. Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung
Suyitno Landung merupakan mantan Kabareskrim Polri.
Pada akhir 2005, Suyitno Landung terjerat kasus korupsi karena menerima mobil Nissan X-Trail dari Ishak, konsultan bisnis terpidana korupsi BNI Rp1,7 triliun, Adrian Waworuntu.
Dalam kasus tersebut, Suyitno divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Suyitno kemudian resmi bebas dari penjara pada Juni 2007.
Penahanan Suyitno kala itu sempat menimbulkan perdebatan.
Ia yang seharusnya ditahan di LP Cipinang kemudian dipindah ke Rutan Brimob di Depok, Jawa Barat.
Kapolri kala itu Jenderal Sutanto beralasan bahwa jika Suyitno ditahan di LP Cipinang dikhawatirkan akan mendapatkan penganiayaan dari tahanan lain.
7. Brigjen Pol Didik Purnomo
Kasus Simulator SIM menyeret nama Didik Purnomo pada 2012.
Kala itu, publik dihebohkan dengan pemberitaan kasus korupsi pengadaan simulator SIM senilai Rp 198 miliar.
Eks wakil Kakorlantas Polri tersebut harus bertanggung jawab terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus ini.
8. Brigjen Pol Samuel Ismoko
Samuel Ismoko terjerat kasus penyalahgunaan jabatan dan suap terkait LC fiktif BNI.
Ia menerima suap dari kasus BNI berupa travel cek senilai Rp200 juta saat dirinya menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Samuel Ismoko divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Samuel Ismoko kemudian mendapatkan pengurangan masa pidana 5 bulan setelah kasusnya naik banding.
9. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara.
Ia lalu bebas bersyarat pada Agustus 2024.
Tersirat kabar bahwa Hendra Kurniawan tidak jadi dijatuhi sanksi PTDH dari Polri.
Ia kini masih aktif menjadi anggota Polri dan hanya ditempatkan dalam demosi selama 8 tahun.
10. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa lolos dari vonis hukuman mati terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Putusan terhadap Teddy Minahasa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sendiri menuntut Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim menyampaikan, jenderal bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com