TRIBUNGORONTALO.COM -- Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama yang berhasil melewati seleksi akhir tahun 2024 kini menghadapi fase krusial berikutnya.
Mereka wajib mengisi dan mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN BKN.
Batas waktu untuk proses ini adalah sepanjang bulan Juli 2025, mulai tanggal 1 hingga 31 Juli.
Ini adalah prasyarat mutlak sebelum status mereka sebagai PPPK Kemenag dikukuhkan secara resmi.
Seluruh dokumen yang diminta harus diunggah tepat waktu dan mengikuti format yang ditentukan.
Jika ada peserta yang gagal memenuhi kewajiban ini, konsekuensinya adalah dianggap mengundurkan diri.
Apa Itu DRH dalam Konteks Seleksi PPPK?
Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah formulir standar yang memuat rincian informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja dari para peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Dokumen ini, beserta berkas pendukungnya, diunggah melalui akun SSCASN masing-masing.
Informasi dalam DRH akan menjadi dasar verifikasi data sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Berkas-Berkas Wajib yang Perlu Diunggah
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan dan diunggah. Pastikan formatnya sesuai ketentuan, yaitu PDF atau JPG:
Pasfoto Terbaru: Ukuran 4x6 cm, berlatar belakang merah, mengenakan pakaian formal, dan bukan foto selfie.
DRH yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan: Setelah diunduh dari akun SSCASN, DRH harus dicetak, ditandatangani dengan tinta hitam, lalu dipindai.
Ijazah dan Transkrip Nilai: Ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dilamar.
Bagi lulusan luar negeri, sertakan juga surat penyetaraan dari Kemendikbudristek.
Surat Pernyataan Lima Poin: Formulir ini dapat diunduh dari situs Kemenag. Isinya menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di mana saja dan tidak akan mengundurkan diri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Diterbitkan oleh Polres atau Polda setempat, dengan masa berlaku minimal enam bulan.
Surat Keterangan Sehat (Jasmani dan Rohani): Harus dikeluarkan oleh dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas pada bulan Juli 2025.
Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA: Dokumen ini wajib diperoleh dari laboratorium rumah sakit pemerintah yang telah diakui.
Surat Pengunduran Diri: Hanya bagi mereka yang memutuskan untuk tidak melanjutkan proses.
Format surat ini tersedia dalam lampiran resmi Kemenag.
Peringatan Penting: Jangan Sampai Gagal Unggah DRH!
Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan bahwa ada peserta yang gugur karena terlambat mengunggah DRH atau format dokumen tidak sesuai.
Oleh karena itu, pastikan ukuran file tidak melebihi 500 KB (untuk PDF) dan beri nama file sesuai instruksi.
Proses pengunggahan DRH ini bukan sekadar rutinitas, melainkan tahapan vital menuju penetapan Nomor Induk Pegawai.
Persiapkan seluruh dokumen dengan cermat, ikuti panduan resmi, dan pastikan semuanya terunggah sebelum 31 Juli 2025 agar kesempatan menjadi ASN tidak terlewatkan. (*)