TRIBUNGORONTALO.COM -- Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama yang berhasil melewati seleksi akhir tahun 2024 kini menghadapi fase krusial berikutnya.
Mereka wajib mengisi dan mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN BKN.
Batas waktu untuk proses ini adalah sepanjang bulan Juli 2025, mulai tanggal 1 hingga 31 Juli.
Ini adalah prasyarat mutlak sebelum status mereka sebagai PPPK Kemenag dikukuhkan secara resmi.
Seluruh dokumen yang diminta harus diunggah tepat waktu dan mengikuti format yang ditentukan.
Jika ada peserta yang gagal memenuhi kewajiban ini, konsekuensinya adalah dianggap mengundurkan diri.
Apa Itu DRH dalam Konteks Seleksi PPPK?
Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah formulir standar yang memuat rincian informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja dari para peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Dokumen ini, beserta berkas pendukungnya, diunggah melalui akun SSCASN masing-masing.
Informasi dalam DRH akan menjadi dasar verifikasi data sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Berkas-Berkas Wajib yang Perlu Diunggah
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan dan diunggah. Pastikan formatnya sesuai ketentuan, yaitu PDF atau JPG:
Pasfoto Terbaru: Ukuran 4x6 cm, berlatar belakang merah, mengenakan pakaian formal, dan bukan foto selfie.
DRH yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan: Setelah diunduh dari akun SSCASN, DRH harus dicetak, ditandatangani dengan tinta hitam, lalu dipindai.
Ijazah dan Transkrip Nilai: Ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dilamar.