BSU 2025

BSU Rp 600 Ribu: Sudah Cair untuk Jutaan, Tapi Kenapa Anda Belum? Ini Jawabannya!

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU CAIR -- Penting untuk diingat bahwa BSU ini memiliki kriteria khusus. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu secara bertahap.

Hingga 24 Juni 2025, tercatat 2,45 juta pekerja/buruh sudah menerima bantuan ini.

Namun, masih ada 1,24 juta pekerja/buruh yang belum mendapatkan BSU. Apa alasannya?

Proses Penyaluran yang Masih Berjalan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa dari total target 3.697.836 penerima BSU tahap pertama, sebanyak 2.450.068 sudah tersalurkan.

Sisa 1.247.768 pekerja/buruh yang belum menerima bantuan ini masih dalam tahap proses penyaluran.

Ini berarti, dana BSU Anda mungkin sedang dalam antrean untuk dicairkan ke rekening.

Verifikasi dan Validasi Data yang Ketat

Kemnaker sangat berhati-hati dalam memastikan data penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Yassierli menyebutkan bahwa data 4,5 juta calon penerima untuk tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Proses ini penting untuk menghindari salah sasaran dan memastikan bantuan diterima oleh yang berhak.

Jadi, jika data Anda belum sepenuhnya terverifikasi, pencairan BSU bisa tertunda.

Kriteria Penerima yang Perlu Diperhatikan

Penting untuk diingat bahwa BSU ini memiliki kriteria khusus. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Selain itu, Anda berhak menerima BSU jika memenuhi syarat:

Halaman
12