TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali menggenjot beberapa program bantuan kepada masyarakat.
Saat ini yang menjadi sorotan adalah BSU 2025 untuk para pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini akan memberikan sejumlah dana kepada penerima sekaligus sebesar Rp600 ribu.
Syarat utamanya adalah seorang pegawai swasta yang digaji di bawah Rp3,5 juta dan tenaga honorer.
Tak hanya itu, calon penerima pun harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Namun ada beberapa penerima yang mengaku telah lulus verifikasi tapi dana tak kunjung cair.
Baca juga: Kementerian Buat Aturan Baru, Anak di Bawah Umur Tak Bebas Lagi Main HP dan Media Sosial
Dilansir dari Kompas.com, banyak pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, tetapi terkendala dalam proses validasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sejumlah warganet mempertanyakan bagaimana proses pencairan BSU 2025 setelah status mereka di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dinyatakan lolos verifikasi.
Dalam pengumuman di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan itu tertulis "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id".
Akan tetapi, situs resmi Kemenaker di bsu.kemnaker.go.id, masih belum aktif.
Ketika diakses pada Rabu (18/6/2025), situs tersebut hanya menampilkan pemberitahuan "segera hadir".
Bagaimana Tahap Pencairan BSU?
Dalam prosedur yang telah ditetapkan, setelah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menjalani tahap validasi data oleh Kemnaker sebelum dana BSU bisa disalurkan.
Baca juga: Bukan Hanya di Gorontalo, Mie Gacoan di Sulsel Juga Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Namun, karena website BSU Kemnaker belum aktif, pekerja yang telah mendapatkan pemberitahuan lolos verifikasi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO, tidak dapat melanjutkan pengecekan status validasi untuk memperoleh bantuan.
Mengapa Situs BSU Kemnaker Belum Bisa Diakses?