Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu

Saksi Ungkap Aliran Dana dan Manipulasi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga Gorontalo

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS KORUPSI -- Suasana sidang kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (12/6/2025). Seorang saksi mengungkap aliran dana dalam proyek Jalan Samaun Pulubuhu

TRIBUNGORONTALO.COM – Perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Kamis (12/06/2025). 

Agenda sidang kali ini menghadirkan tujuh orang saksi, berasal dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo.

Terdakwa utama, Heriyanto Kodai, Eks Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA). 

Heriyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak yang saat ini berstatus saksi. Lima di antaranya Suprianto Ali, Andi Oentu, Nunung Tangi, Janto Kansil, dan Sopyas Taghulihi. 

Para terdakwa dalam kasus ini dituntut dalam berkas perkara terpisah, namun hari ini menjalani sidang sama-sama. 

Fakta menarik terungkap dari keterangan saksi Pratiwi dari pihak ULP. 

Ia mengungkapkan bahwa proses penunjukan langsung terhadap proyek lanjutan tersebut dilakukan karena proyek sebelumnya sempat putus kontrak, sementara waktu pelaksanaan sudah mendesak.

“Jangka waktu sudah kepepet di akhir tahun,” ujar Pratiwi saat ditanya JPU. 

Pratiwi juga menyebutkan bahwa kewenangan untuk menentukan tender atau penunjukan langsung berada pada PPK atau PA. 

Ia menegaskan sebelum penunjukan dilakukan, sempat digelar rapat koordinasi antara ULP, PA, dan PPK.

“Di rapat itu hasilnya penunjukan langsung sekitar 13 paket pekerja termasuk Jalan Bolihuangga,” ungkapnya.

JPU menanyakan alasan pemilihan CV Irma Yunika sebagai pelaksana. 

“Karena tidak pernah putus kontrak,” jawab Pratiwi.

Baca juga: Identitas Pegawai BSG Gorontalo Tersengat Listrik saat Pasang Umbul-umbul, Meninggal di Rumah Sakit

Dalam Premair SIPP PN Gorontalo, proses penunjukan langsung terhadap CV Irma Yunika dilakukan dua kali.

Penunjukan pertama dilakukan pada 2 Oktober 2023 melalui prakualifikasi. 

Namun, CV Irma Yunika dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan alat Asphalt Finisher.

Meskipun demikian, Pokja kembali melakukan penunjukan langsung kedua setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPBJ Sudjono Suparman Kai. Alasannya, waktu pelaksanaan hanya tersisa 45 hari dan kekurangan dokumen dianggap bisa diperbaiki.

Namun, pelaksanaan proyek di lapangan jauh dari harapan. 

Personel inti dari CV Irma Yunika tidak bekerja sebagaimana mestinya, termasuk tenaga ahli dari konsultan pengawas CV Kalate Konsultan.

Personal inti hanya sebagai pemenuhan syarat formal dalam berkontrak, tidak pernah turun ke lapangan secara nyata.

Parahnya lagi, CV Irma Yunika mengurangi komposisi campuran agregat dan material beton demi mengejar keuntungan pribadi. 

Akibatnya, negara mengalami kerugian cukup besar dalam item pekerjaan aspal Laston-Lapis Aus (AC-WC).

Meski pekerjaan tetap dinyatakan selesai melalui Berita Acara PHO tanggal 28 November 2023, hasil audit BPK menunjukkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.181.483.912,00.


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)