Kasus Narkoba Gorontalo

Polisi Gorontalo Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, 4 Pria Tertangkap di Morowali

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SINDIKAT NARKOBA — Potret empat tersangka sindikat narkoba saat diamankan di Polres Morowali, Kamis (5/6/2025). Satrenarkonba Polresta Gorontalo Kota ungkap pelaku sindikat narkoba.

TRIBUNGORONTALO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan pelaku dari Gorontalo hingga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Operasi ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di Kota Gorontalo, kemudian berkembang hingga mengungkap rantai peredaran sabu. 

Saati dikonfirmasi TribunGorontalo.com, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menjelaskan kronologi awal terbongkarnya sindikat ini, Kamis (5/6/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. 

Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria bernama Hajrul K Ntau alias Ajul, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. 

Dari tangan Hajrul, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis Shabu dan sebuah handphone Oppo A15 yang menjadi alat komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.

Saat diinterogasi, Hajrul mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Alfito Aldiansyah Goe alias Fito yang berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

"Informasi ini menjadi titik awal pengembangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian," kata Dimas. 

Keesokan harinya, 2 Juni 2025, tim yang dipimpin oleh Bripka Arman, Kasubnit II Unit II Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota, bergerak cepat menuju Bahodopi, Morowali. 

Wilayah tersebut dikenal sebagai kawasan industri pertambangan besar, tempat beroperasinya PT Nesta Indo Media (NIM). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Alfito diketahui bekerja sebagai karyawan PT NIM.

Pada 3 Juni 2025, tim berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Morowali dan mendapatkan lokasi tempat tinggal Alfito. 

Dari hasil koordinasi, Alfito diketahui tinggal di lorong KUA, Kelurahan Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

Polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar kos yang bersangkutan. Alfito pun ditangkap tanpa perlawanan.

Namun, pengakuan Alfito mengejutkan penyidik. 

"Ia menyebut bahwa sabu tersebut ia dapatkan melalui seorang rekan kerja di PT NIM bernama Masnar, warga asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan," terang Dimas. 

Polisi segera berkoordinasi dengan pihak legal PT NIM untuk mengamankan Masnar. 

Dengan cepat, perusahaan menghadirkan yang bersangkutan kepada aparat. 

Dari hasil interogasi, Masnar mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara pembelian sabu dari seseorang bernama Nasruddin. 

Transaksi dilakukan dengan sistem transfer dana elektronik. 

Sebanyak Rp 1,5 juta ditransfer melalui akun Dana milik Masnar ke akun Gopay atas nama Nasruddin.

Tim kemudian bergerak lagi pada 3 Juni 2025 pukul 17.00 WITA menuju kediaman Nasruddin di Lorong Kemuning Desa Keuria, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. 

Di rumah itu, Nasruddin berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti signifikan berupa enam sachet plastik klip berisi sabu, 27 sachet plastik klip bekas, alat isap, dan handphone Vivo Y16 yang digunakan untuk transaksi.

Dalam pengakuannya, Nasruddin menjelaskan bahwa sabu tersebut ia peroleh dari Basri. 

"Basri menjual paket sabu seberat setengah ball seharga Rp15 juta," beber Dimas. 

Sisa sabu yang belum sempat dijual itulah yang kemudian masuk ke tangan para pelaku lainnya.

Ada banyak barang bukti yang diamankan dalam operasi pengembangan ini sebagai berikut:

Masnar — dua pirek kaca, satu sachet plastik klip kosong, dua sedotan, satu handphone Oppo A54.

Nasruddin — enam sachet Shabu siap edar, 27 sachet bekas pakai, alat isap, korek api gas, dan handphone dengan akun Gopay untuk transaksi narkotika.

Alfito — barang bukti nihil, namun perannya sebagai penghubung teridentifikasi jelas melalui alat komunikasi.

Saat ini, total ada empat tersangka yakni Hajrul, Alfito, Masnar, dan Nasruddin telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Sementara itu, sosok Basri yang diduga sebagai pemasok utama sabu yang kini berstatus buronan (DPO) dan dalam pencarian intensif oleh pihak berwajib," jelas Dimas. 

Ia menyatakan bahwa kasus ini membuka tabir besar mengenai jaringan distribusi narkotika yang ternyata menjangkau lingkungan kerja industri formal.

“Jaringan ini bukan lagi sekadar peredaran lokal. Ada pola kerja sistematis meliputi perantara, pengedar, sumber pasokan hingga metode transaksi via dompet digital. Kami terus kembangkan, terutama terhadap jejak komunikasi digital mereka,” pungkasnya. 

 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)