TRIBUNGORONTALO.COM - Kasus aborsi ilegal yang melibatkan seorang mahasiswi S2 di Makassar terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Pihak kepolisian kini menetapkan total empat orang sebagai tersangka, setelah berhasil mengamankan seorang pemasok obat aborsi berinisial HT.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu CI (23), mahasiswi S2 yang melakukan aborsi; Z (29), kekasih CI yang menguburkan janin; dan SA (44), seorang pegawai puskesmas yang membantu proses aborsi tersebut.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, menjelaskan bahwa HT berhasil ditangkap di Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Rabu (28/5/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan di luar nikah, CI dan Z.
"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan," ujar Kompol Zaki, Kamis (29/5/2025), seperti dikutip dari TribunTimur.com.
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengungkapkan bahwa HT merupakan mantan pemilik apotek di Makassar.
Jaringan yang dimilikinya memudahkannya untuk mendapatkan dan menjual kembali obat-obatan aborsi.
"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat obatan lalu dijual kembali," tukas Ipda Dendi.
Dengan bertambahnya HT, kini keempat tersangka tersebut berpotensi dijerat pasal terkait perlindungan anak dan aborsi.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," tegas Ipda Dendi.
Sebelumnya, terungkap bahwa janin bayi hasil aborsi tersebut dikuburkan di belakang rumah Z di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Lokasi penguburan tersebut ditunjukkan langsung oleh CI dan Z saat penyidik melakukan pembongkaran makam janin pada Senin (26/5/2025) sore.
Selain itu, sejumlah obat aborsi dan telepon genggam juga berhasil diamankan dari kediaman Z.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas SA, pelaku aborsi yang berstatus sebagai ASN.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada SA. (*)