TRIBUNGORONTALO.COM - Tiga terdakwa mengakui melakukan pemukulan terhadap Julfikram Suhadi, wartawan TribunTernate.com.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi sekaligus mendengar keterangan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Albanus Asnanto dan 2 hakim anggota di Pengadilan Negeri Ternate pada Selasa (20/5/2025) pukul 14.30 WIT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate turut menghadirkan 3 saksi, yang kesemuanya merupakan jurnalis yang melihat langsung peristiwa pemukulan yang dialami korban.
Korban Julfikram dalam keterangannya saat ditanya oleh JPU menjelaskan bahwa, pada saat kejadian dirinya yang saat itu sedang meliput aksi bertema Indonesia Gelap.
"Saat itu karena saling dorong antara massa aksi dan Satpol PP, saya pun meminta kepada adik saya yang juga massa aksi untuk menjauh sambil melaksanakan tugas peliputan, "tuturnya.
Tanpa ketahui, tiba-tiba saja dirinya langsung ditarik seorang oknum Satpol PP sehingga terjadinya pemukulan.
"Saya tidak melihat secara jelas karena proses kejadian terjadi begitu cepat., "tutur Iki, sapaan Julfikram.
"Namun yang saya ingat terdakwa Jhon juga melakukan pemukulan terhadap saya, "ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saksi Ridha Angga Kadir menjelaskan, pada saat kejadian dirinya berada tepat di pintu gerbang sebelah selatan.
"Dari sana karena terjadi keributan saya langsung mengambil handphone untuk merekam."
"Dari bukti-bukti rekaman yang ditunjukkan JPU tadi, salah satu diantaranya punya saya yang sudah diserahkan kepada tim penyidik Reskrim saat pemeriksaan, "singkatnya.
Saksi lainnya, Musmaulana mengatakan saat kejadian dirinya ikut untuk melindungi korban.
"Saat itu karena saya juga berada dekat dengan masa dan melihat secara langsung aksi pemukulan dari para terdakwa kepada korban, saya pun dengan cepat bereaksi untuk mengamankan korban. Setelahnya saya tidak tahu lagi, "jelasnya.
Usai pemeriksaan ketiga saksi, majelis hakim menanyakan semua keterangan saksi kepada para terdakwa.
Semua terdakwa dengan kompak menjawab kalau semua keterangan itu benar. Para terdakwa juga mengakui perbuatan yang lakukan.