"Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," jelas dia.
"Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya, karena baru reporting itu di 2024," sambungnya.
Sandi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan di luar kampus. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak korban berdiskusi maupun pada saat bimbingan.
Lantas Siapa Sosok EM?
Guru besar fakultas farmasi UGM, EM diketahui memiliki segudang prestasi.
Disadur dari laman resmi UGM, EM merupakan lulusan asli UGM.
Ia juga mengambil S2 di UGM.
Sementara gelar doktornya didapat dari universitas bergengsi Jepang, Molecular Oncology, Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang.
Memiliki satu paten, EM juga pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Farmasi UGM.
Modus si Guru Besar
Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dengan modus pertemuan akademik seperti bimbingan skripsi, diskusi lomba, hingga kegiatan di luar kampus sejak tahun 2023.
Modus tersebut terungkap setelah laporan masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM pada tahun 2024.
Baca juga: Klarifikasi Lucky Hakim usai Ditegur Gubernur Jabar Dedi Mulyadi karena Liburan ke Jepang
Dalam prosesnya, EM kerap mengajak korban bertemu dalam konteks kegiatan akademik, namun diduga melakukan pelanggaran etik dan kekerasan seksual di luar ruang kelas dan di luar kampus.
"Kalau dilihat (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).
Satgas PPKS telah meminta keterangan dari 13 orang yang terdiri atas korban dan saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.