Pemprov Gorontalo

ASN Pemprov Gorontalo WFA dari 8-11 April 2025, Empat Hari Kerja dari Mana Saja

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN PEMPROV GORONTALO -- Sejumlah ASN Pemprov Gorontalo saat apel kerja di Museum Purbakala. (doc diskominfotik). WFA ASN - Pada 8 April 2025 ini, ASN Pemprov Gorontalo kerja dari mana saja (WFA).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari pasca-libur Lebaran, yakni pada 8 hingga 10 April 2025.

Kebijakan ini membuat para ASN dapat bekerja dari mana saja tanpa harus hadir secara fisik di kantor, dengan tetap menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

Asisten III Setda Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, menyampaikan bahwa apel perdana yang biasanya digelar usai libur panjang tidak dilaksanakan pada Selasa (8/4/2025).

Meski begitu, aktivitas pemerintahan tetap berjalan melalui sistem kerja jarak jauh.

“Hari ini tidak ada apel perdana. ASN bekerja dari mana saja,” ujar Misranda saat dikonfirmasi.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad.

Ia menegaskan bahwa meski tanpa apel, kegiatan pemerintahan tetap berlangsung dengan pola kerja WFA hingga 11 April 2025.

Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, menjelaskan bahwa absensi ASN selama masa WFA tetap dilakukan menggunakan aplikasi Siranja atau Moolohu.

Selain itu, setiap ASN wajib mengisi Laporan Aktivitas Harian (LAH) yang dilengkapi dengan bukti pendukung (eviden).

Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran.

Kebijakan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur.

“Bapak Gubernur melihat WFA sebagai langkah strategis efisiensi, termasuk penghematan biaya operasional seperti listrik, air, dan alat tulis kantor,” jelas Juru Bicara Gubernur, Alvian Mato.

Namun, WFA hanya berlaku untuk instansi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Beberapa instansi yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain RSUD Hasri Ainun Habibie, layanan pendidikan, layanan pertanian dan perikanan, pajak, serta trantibum.

Evaluasi penerapan WFA akan dilakukan secara berkala oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, dengan meninjau efektivitas serta efisiensi biaya sebelum dan sesudah kebijakan dijalankan. 

Halaman
12