Ajudan Kapolri Anarkis

Perkara Ajudan Kapolri Pukul Jurnalis, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf dan Tindaklanjuti

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEKERASAN JURNALIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang.

TRIBUNGORONTALO.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf perihal kasus ajudannya yang memukuli jurnalis.

Mengutip pemberitaan TribunJateng.com, Senin (7/4/2025), Kapolri mengakui tidak mengetahui perkara tersebut.

Namun ia bakal menelusuri langsung soal insiden pemukulan dan pengancaman yang dilakukan oleh ajudannya itu.

"Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (6/4/2025). 

Jenderal Listyo pun menyayangkan peristiwa ini karena menurutnya hubungan Polri dan media terjalin baik.

"Karena hubungan kami dengan teman-teman media sangat baik."

"Segera saya telusuri dan tindaklanjuti," imbuh dia.

Dalam kesempatan terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga meminta maaf atas insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis di Kota Semarang.

Disebutkan, pihaknya saat ini sedang menggali informasi dan penyelidikan atas insiden yang terjadi saat kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu (5/4/2025) itu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum polisi yang dimaksud.

"Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut terjadi."

"Itu seharusnya bisa dihindari."

"Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal," tandas Brigjen Pol Trunoyudo.

Dia menegaskan, Mabes Polri akan menyelidiki insiden tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi," jelasnya.

Dikatakannya, sebenarnya pers merupakan mitra Polri yang harus saling bekerja sama.

"Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," ucapnya.

Kronologi Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri 

KEKERASAN JURNALIS - Tampang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang. (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis dan humas meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Semarang.

Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendekati salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di area stasiun.

Sejumlah jurnalis, termasuk pewarta foto dan tim humas dari berbagai lembagamelakukan peliputan dan mengambil gambar dengan jarak yang wajar.

Situasi tiba-tiba berubah tegang ketika salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis mundur.

Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan dengan cara sopan. 

Sebaliknya, ajudan tersebut secara kasar mendorong para jurnalis dan humas di lokasi.

Merasa situasi semakin tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar memutuskan untuk menjauh dan berpindah ke area peron.

Namun, ajudan yang sama mengejar Makna Zaezar dan melakukan tindak kekerasan, memukul kepala korban menggunakan tangan.

Tak hanya itu, ajudan tersebut melanjutkan tindakannya dengan mengancam jurnalis lain yang berada di lokasi.

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tukas ajudan Kapolri itu.

Selain itu, beberapa jurnalis lain juga melaporkan mengalami kontak fisik dengan didorong dan intimidasi verbal.

Bahkan, salah seorang jurnalis perempuan mengaku hampir dicekik oleh petugas yang sama.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Ajudannya Bikin Jurnalis Semarang Tidak Nyaman