Gaji PNS 2025

Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Cek Besaran Rinciannya Mulai dari Golongan I hingga IV

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS. Gaji PNS dan guru di tahun 2025 bakal naik, cek besarannya

TRIBUNGORONTALO.COM -- Di tahun 2025 ini, gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) direncanakan bakal naik.

Tak hanya gaji PNS saja yang naik, tapi gaji guru pun ikutan naik.

Dilansir dari TribunMedan.com, Hal ini lantaran pernah disampaikan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga bilang, bahwa pembahasan gaji PNS naik 2025 itu sudah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Perahu Hias Semarakkan Lebaran Ketupat di Leato Selatan Kota Gorontalo

Adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra mengatakan, pemerintahan Prabowo berkomitmen meningkatkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahun.

Dilansir dari tribunnews.com, Hashim mengungkapkan hal itu pada masa kampaye Pilpres 2024.

Selain kenaikan gaji, Hashim juga menyebut Prabowo-Gibran akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh guru, termasuk guru honorer di Indonesia.

Baca juga: Konten Kreator Viral, Paksa Masuk ICU Buat Rekam Pasien di Medan, Murka Karena Tak Beri Izin

Menurut Hashim, Prabowo merupakan sosok yang selalu menepati janjinya.

"Tolong dicatat, Prabowo tidak pernah ingkar janji. Banyak yang bilang Prabowo tidak pintar berbohong, dan dia tidak pernah mau berbohong, terutama kepada rakyat Indonesia," kata Hashim.

Lantas, berapa sih gaji PNS saat ini? Berikut adalah rinciannya.

Rincian Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Gaji PNS golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Halaman
12