TRIBUNGORONTALO.COM-Bukan untung malah buntung, itulah yang dirasakan oleh warga Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, Della Achmad (30).
Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pemilik jasa penukaran uang baru.
Della Achmad (30) warga Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, yang jadi korban penipuan dengan modus jasa tukar uang baru.
Ia melaporkan pemilik jasa penukaran uang baru, seorang wanita bernama Putri asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Della merasa ditipu dan mengalami kerugian mencapai Rp 32.500.000 .
Kasus penipuan itu bermula dari penawaran jasa penukaran uang baru yang disampaikan melalui media sosial oleh sosok cewek bernama Putri.
Baca juga: Sosok Kapri Sucipto Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Dekat dengan Oknum TNI Penembak Polisi
Pada Kamis (13/3/2025), saat itu Putri memposting jasa penukaran uang di media sosialnya.
Postingan Putri lalu muncul di beranda media sosial Della dan membuat ia tertarik.
Tak sungkan dan tak menaruh rasa curiga, Della pun menghubungi Putri melalui pesan WhatsApp dan langsung melakukan transaksi.
Della yang merasa dirugikan telah melaporkan penipuan yang ia alami.
Della menerima kerugian mencapai Rp 32.500.000 setelah ditipu oleh Putri yang menawarkan jasa tukar uang dengan sejumlah pembayaran uang muka (DP) yang tidak pernah terwujud.
Ia yang datang ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang pada Rabu (26/3/2025) itu menceritakan kronologi bagaimana ia bisa tertipu.
Mulanya, ia merasa percaya kepada Putri lantaran wanita tersebut merupakan teman lama dari Della.
Dalam menjalankan aksinya, Putri diketahui mengaku bekerja di salah satu instansi pemerintah.
Kronologi penipuan itu bermula pada Kamis (13/3/2025).
Saat itu Putri memposting jasa penukaran uang di media sosialnya.
Postingan P lalu muncul di beranda media sosial Della dan membuat ia tertarik.
Tak sungkan dan tak menaruh rasa curiga, Della pun menghubungi Putri melalui pesan WhatsApp dan langsung melakukan transaksi.
"Disitu P meminta saya untuk membayar uang muka dulu sebesar 50 persen dengan transaksi awal itu sebanyak Rp 10.500.000," ucap Della saat dikonfirmasi awak media.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Luwuk - Gorontalo April 2025: Ada 1 Keberangkatan KM Tilongkabila
Berlanjut di hari berikutnya, Putri kembali menawarkan jasa penukaran uang baru kepala Della dengan nilai Rp 10.000.000 dan sama, uang muka harus dibayar lebih dulu sebesar 50 persen.
Keyakinan Della dengan transaksi tersebut semakin tinggi setelah Putri mengirim bukti berupa pesan WhatsApp yang menunjukkan jika uang baru akan dicairkan pada tanggal 20 Maret 2025.
Namun, sampai tanggal 20 Maret 2025 itu, Della tak kunjung menerima pencairan yang dijanjikan oleh Putri.
Bahkan saat dihubungi, Putri sudah tidak ada kabar.
"Tanggal 24 Maret 2025, Putri datang kerumah saya dan kembali menawarkan jasa tukar uang meminta uang tunai Rp 7.000.000."
"Lalu saya memberikan Rp 5.500.000 sebagai pembayaran, namun masih tidak ada pencairan uang yang dijanjikan," ungkapnya.
Kemudian masuk di tanggal 25 Maret 2025, Della berusaha menghubungi Putri untuk meminta kejelasan, namun Putri selalu menghindar dengan mengatur pertemuan di depan sebuah bank di Kabupaten Jombang yang ujungnya batal terjadi.
"Dari situ sudah tidak ada kabar. Nomor saya juga di blokir. Ini jelas saya tertipu dan dirugikan."
Baca juga: Kecelakaan Maut di Subang Akibatkan Pasutri Tewas Karena Ditabrak dan Dilindas Truk Es Krim
"Saya sudah laporkan ke Polres Jombang. Kalau dihitung saya rugi Rp Rp 32.500.000," bebernya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan adalah aduan dari Della.
Pihaknya juga mengaku masih melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut.
"Benar, laporan sudah diterima kemarin, dan penyidik akan segera menindaklanjuti," katanya saat dikonfirmasi.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com