TRIBUGORONTALO.COM-Cinta bukanlah tentang ego, melainkan tentang kemurahan hati. Cinta bukanlah tentang diri sendiri, melainkan tentang orang lain.
Seperti yang telah dilakukan pria ini yang nekat menjual nakorba agar bisa mendapatkan modal nikah.
Diketahui, pria itu berinisial TH, warga Jeumpa Bireuen, Bireun, Aceh.
Ia ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen pada Minggu, (16/2/2025).
Penangkapan itu menjadi bagian operasi memberantas peredaran narkoba.
Baca juga: Update Terbaru: CPNS & PPPK 2024 Berpeluang Diangkat Lebih Cepat, Jadwal Final Akan Segera Diumumkan
Barang Bukti dan Motif
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Menurut Wakapolres Bireuen, Kompol Fauzi, tersangka diduga menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
"Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan tindakan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya pernikahan," katanya kepada Serambinews.com, Jumat (14/3/2025).
Ancaman Hukum
Tersangka Th bin R kini terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam jumpa pers yang berlangsung menjelang berbuka puasa pada Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Carlie Syahputra Bustaman menyampaikan bahwa dua tersangka lain telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pihak-pihak lain yang terkait.
Sementara itu, kasus yang berkaitan dengan modal nikah lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.
Bermaksud menjual Kawasaki ninja 250 CC untuk tambahan modal nikah, Alfredo malah jadi korban penipuan.
Motor sport warna hitam nopol W 3745 KI miliknya amblas dibawa kabur calon pembeli.