Polemik Elpiji

Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram, Begini Penjelasannya

Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANGKALAN ELPIJI - Foto bongkar muat tabung gas LPG di warung pengecer elpiji 3 Kg di Jl. Sudirman, Kompleks Blok Plan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Kini Presiden Prabowo memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kilogram.

TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden Prabowo Subianto kini mencabut aturan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram.

Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberlakukan kebijakan baru, di mana elpiji subsidi pemerintah hanya bisa dijual pangkalan resmi.

Namun baru tiga hari diterapkan, kini warung kelontong (pengecer) diperbolehkan jualan elpiji.

Hanya saja pengecer wajib menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Melansir KompasTV, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.tv, Selasa (4/2/2025).

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. 

Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.

"Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran," tegas Heppy.

Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan akan menuntaskan pembahasan skema pengecer menjadi sub pangkalan dalam rapat tersebut.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengkonfirmasi bahwa rapat pembahasan skema baru distribusi elpiji subsidi tersebut dihadiri khusus oleh tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.

"Iya betul (rapat tapi tertutup)," tuturnya dilaporkan Kompas.com, Senin (3/2).

Instruksi Prabowo

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. 

Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan. 

"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

"Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya. 

"Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.

Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram. 
Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. 
Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. 

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer. 

Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.  (*)


Artikel ini dioptimasi dari KompasTV dan Kompas.com