TRIBUNGORONTALO.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan Sistem Cakra Presisi pada Senin (20/1/2025) untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.
Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan penilangan manual. Semua jenis pelanggaran kini akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik.
Dengan begitu, pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp setelah satu menit tertangkap kamera ETLE.
Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar. Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
Sementara itu, inovasi juga diluncurkan Mabes Polri dengan membuat sistem pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dari rumah.
Baca juga: Cek Harga HP Samsung Galaxy A35 5G Terbaru di Januari 2025, HP Canggih Harga Terjangkau
Tilang
Penerapan sistem tilang Cakra Presisi sudah mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta dan sekitarnya per Senin (20/1/2025).
Semua jenis penilangan akan dilakukan melalui ETLE di sejumlah titik.
Setelahnya, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi surat tilang melalui WhatsApp.
Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
Jika tidak, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar.
Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.
Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, jika
pelanggar lalu lintas yang kendaraannya belum balik nama akan tetap terjaring penilangan sistem Cakra Presisi. Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan tersebut.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Banda Neira - Ternate Januari 2025: Ada 1 Keberangkatan dengan KM Sangiang
Selanjutnya, pemilik lama kendaraan dapat meneruskan surat tilang ke pelanggar.
“Surat pemberitahuan kepada pelanggar tetap dilakukan (secara) otomatis ke alamat (nomor ponsel) yang lama,” kata Ojo.
“Seyogianya bisa diteruskan ke pemilik terakhir oleh pemilik sebelumnya bila berbaik hati mau mengasih tahu,” ujar dia.
Oleh karena itu, Ojo meminta warga yang sudah menjual kendaraannya, tetapi menerima pemberitahuan tilang melalui pesan WhatsApp untuk segera memberitahukan hal tersebut ke pembeli.
“Setiap kendaraan yang dijual mesti lapor Samsat bahwa kendaraan sudah dijual sehingga Samsat akan memblokir dan pemilik terakhir harus balik nama,” kata dia.
Bikin dan Perpanjang SIM
Kemudahan lain soal berlalu lintas juga ada pada sistem pembuatan dan perpanjangan SIM.
Korlantas Polri membuat sistem SIM Nasional Presisi (SINAR) agar masyarakat tak perlu lagi pergi ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Bagi pemohon SIM baru, pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan secara daring dari rumah, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di SATPAS.
Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SIM bisa dilakukan secara online, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah.
Mengutip Kompas.com, berikut cara dan syarat pembuatan SIM baru secara online Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru:
- Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
- Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM” dan isi data sesuai instruksi yang diberikan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran melalui bank atau metode pembayaran lain yang tersedia dalam aplikasi. Ikuti ujian teori
- secara online melalui aplikasi SINAR. Jika lulus, pemohon bisa memilih jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.
- Datang ke SATPAS sesuai jadwal yang dipilih untuk melakukan ujian praktik mengemudi.
- Jika dinyatakan lulus dalam ujian praktik, SIM baru dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.
Sementara, untuk memperpanjang masa berlaku SIM caranya seperti ini:
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Banda Neira Januari 2025: Masih Ada 1 Keberangkatan dengan KM Labobar
- Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
- Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”, kemudian isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak. SIM y
- SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com