TRIBUNGORONTALO.COM-Viral kasus guru agama perempuan di Grobogan Jawa Tengah yang memaksa murid SMP berhubungan seksual.
Guru agama yang bernama Siti tersebut memaksa murid SMP kelas 9 berinisial YS untuk berhubungan seksual.
Modusnya Siti meminta agar YR yang merupakan anak tetangga kampungnya tersebut untuk belajar mengaji di rumahnya
Berdasarkan informasi Siti memanfaatkan kondisi dimana YR yang tinggal bersama kakek dan keneknya mengaku kerap dimarahi.
Sebagai murid YR mengadukan hal itu ke Siti yang merupakan sang guru. Korban mengaku bahwa dirinya kerap dimarahi sang kakek.
Siti yang berotak mesum memanfaatkan situasi dan meminta YR tinggal di rumahnya dengan modus belajar mengaji.
Siti diketahui merupakan guru agama di tempat SMP Swasta tempat YR bersekolah.
Setelah kasus tersebut viral, Polisi kini melakukan penyelidikan terkait dugaan perbudakan seks yang dilakan Siti terhdap YR.
Polisi disebut pun telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.
Hal itu diutarakan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim, Kamis, 9 Januari 2025.
"Kita sudah komunikasikan dengan orang tua korban, sehingga kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut segera terungkap," ujarnya.
Ipda Yusuf mengatakan gelar perkara telah dilakukan, dan mencari data pendukung lantaran korban merupakan anak di bawah umur.
Polisi juga katanya tengah mengumpulkan bukti dan keterangan serta melakukan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih duduk di kelas 9 SMP.
Baca juga: Identitas 6 Pekerja Sensor di Pohuwato Gorontalo Tewas Tertimpa Pohon di Hutan
Kronologi Kasus
Awal mula terkuaknya ibu guru agama berinisial Siti alias ST di Grobogan, Jawa Tengah, paksa siswanya yang masih SMP untuk berhubungan suami istri selama 2 tahun.
Dalam melancarkan aksinya, Siti mengimingi korban uang dan baju baru.
Kasus ini terungkap setelah kepergok warga.
Keduanya kepergok sedang melakukan hubungan badan di dalam kamar mandi rumahnya.
Ibu guru Siti tinggal di Desa Sedang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.
Sedangkan korbannya adalah inisial YS merupakan siswanya yang duduk di kelas 9 di sebuah SMP di Grobogan.
Terungkap, sejak duduk di bangku kelas 8 SMP, YS menuruti permintaan sang ibu guru agama.
Setidaknya, mereka sudah 10 kali melakukan hubungan badan di rumah ibu guru Siti.
Siti selalu mengiming-imingi uang dan pakaian pada YS.
Selama 2 tahun lamanya, warga tak ada yang curiga atas perbuatan Siti pada YS. Sebab, selama ini warga mengira YS sedang belajar mengaji di rumah Siti.
Seorang tetangga Siti, Nur Rohmad mengatakan awal mula penggerebakan tersebut.
Ia bercerita melihat YS masuk ke dalam kamar mandi yang berada di belakang rumah Siti.
"Bocah itu lewat di samping rumah saya," katanya.
Tak hanya sekali, Nur Rohmad sudah 3 kali memergoki YS masuk kamar mandi.
"Sudah lama. 3 kali (memergoki)," katanya.
Bahkan warga sudah dua kali memergoki ibu guru dan muridnya ini bercinta di dalam kamar mandi rumah.
"Waktu itu kedua kalinya dia melakukan di kamar mandi. Waktu itu saya mau wudhu salat isya," kata Nur Rohmad.
Akibat penggerebekan tersebut, Siti langsung berhenti bekerja sebagai guru agama.
Pun dengan murid YS yang memutuskan untuk tidak sekolah lagi.
Ia mengalami trauma mendalam karena paksaan Siti.
Selain itu korban juga malu terhadap rekan-rekannya di sekolah.
Pendamping korban Sulistyono mengatakan bahwa selama 2 tahun korban dipaksa oleh ST.
"Dipaksa oleh bu Siti untuk melakukan hubungan di tempatnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Grobogan, Jawa Tengah, digemparkan dengan aksi bejat seorang oknum ibu guru agama di salah satu SMP swasta dengan siswanya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Sabtu 11 Januari 2025 : Cinta, Kesehatan hingga Karir
Aksi bejat oknum guru agama berparas cantik berinisial Siti alias ST itu terkuak setelah warga menggerebeknya di rumah pelaku.
Saat itu, ST sedang berhubungan badan dengan siswa SMP kelas 9 layaknya pasangan suami istri.
Perbuatan guru itu kemudian dilaporkan orangtua YS ke polisi dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
Pihak orangtua menduga telah memaksa anaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tetangga pelaku, Nur Rohmad, mengatakan, awalnya korban datang ke rumah pelaku dengan cara dijemput menggunakan sepeda motor.
Namun pada hari berikutnya korban datang sendiri ke rumah ST setelah ditelepon.
"Warga awalnya tidak curiga karena mengira korban saat itu sedang belajar mengaji di rumah pelaku,” katanya, Minggu (5/1/2025).
Kecurigaan warga muncul ketika melihat pelaku dan korban sama-sama masuk ke dalam kamar mandi di belakang rumahnya.
Setelah diamati hingga beberapa kali, warga kemudian beramai-ramai menggerebek rumah ST dan didapati kedunya sedang berhubungan suami istri.
Selanjutnya, ST dan YS dibawa warga ke rumah kepala dusun untuk dimintai keterangan.
“Keduanya sempat digerebek hingga dua kali dengan kasus yang sama. ST berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ucapnya.
Korban sempat dibawa kabur oleh pelaku
Pelaku kemudian keluar dari tempat kerjanya sebagai guru. Namun beberapa bulan kemudian, pelaku kembali berbuat hal serupa dan membawa kabur korban dari sekolah.
YS sempat disembunyikan pelaku di sebuah kamar kos tak jauh dari rumah pelaku, dengan tujuan agar tetap bisa memaksanya untuk berhubungan intim.
YS mengaku sudah dua tahun dipaksa berhubungan badan dengan ibu gurunya berinisial ST.
“Waktu itu, saya masih kelas 8. Saya dirayu akan diberikan uang dan pakaian jika mau melayaninya,”ucapnya siswa YS.
YS mengaku sudah 10 kali berhubungan badan di rumah pelaku sendiri.
YS mengaku tidak berani menolak ajakan ST karena takut nilainya dikurangi.
“Awalnya, disuruh les mengaji. Setelah seminggu pelajaran mengaji, saya malah disuruh begituan,” ucapnya.
Sementara itu, aktivis sosial, Sulistyono berjanji akan melakukan pendampingan korban untuk mendapatkan keadilan dari penegak hukum.
Sebab, saat melakukan hubungan tidak senonoh tersebut korban dalam kendali pelaku.
“Saat ini korban sudah tidak lagi masuk sekolah karena masih mengalami trauma dan malu untuk bertemu dengan teman dan guru sekolah,” pungkasnya.
Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 1 yang Cair Januari 2025, Cukup Siapkan NIK dan KTP Anda
Polisi Beri Pendampingan pada Siswa YS
Polres Grobongan masih terus mengumpulkan informasi terkait kasus guru ibu guru kepergok menyetubuhi siswanya di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan pihaknya menelepon orang tua korban, tetapi orang tua murid siswa SMP itu ternyata masih di luar kota.
"Kita sudah komunikasi ke orang tua korban. Orang tua korban masih di Boja, Kendal," kata Yusuf dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/1/2025).
Ia menjelaskan, meski belum ada laporan resmi, polisi bisa melakukan penyelidikan.
Pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan demi keterangan dari berbagai pihak.
Polisi sudah melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi.
Kemudian polisi juga berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP itu.
"Kita melaksanakan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dan upaya pendampingan psikologis terhadap korban,"ujar Yusuf.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Guru Agama Perempuan di Grobogan Paksa Murid SMP Berhubungan Seksual, Sudah Diselidiki Polisi, https://banten.tribunnews.com/2025/01/10/guru-agama-perempuan-di-grobogan-paksa-murid-smp-berhubungan-seksual-sudah-diselidiki-polisi?page=all.