TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 20 desa di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, akan menerima alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 dengan total sebesar Rp 1 miliar.
Dana tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pedesaan.
Sesuai peruntukannya, dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program yang mendukung pengembangan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas layanan publik.
Dana Desa yang diterima setiap desa akan digunakan untuk sejumlah proyek, termasuk pembangunan jalan, fasilitas air bersih, dan pengembangan usaha mikro.
Selain itu, dana tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan desa.
Pemberian Dana Desa ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara desa dan kota, serta mempercepat tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.
Sebagai informasi, Kabupaten Pohuwato terdiri dari 13 kecamatan, 3 kelurahan, dan 101 Desa.
Pada tahun 2017, Luas wilayahnya mencapai 4.244,31 km⊃2; dan jumlah penduduk 141.281 jiwa dengan sebaran penduduk 33 jiwa/km⊃2;.
Adapun total dana desa yang diterima 20 desa di Pohuwato ini adalah akumlasi dari alokasi dasar, alokasi formula, serta alokasi kinerja.
Berikut 20 desa dengan jumlah dana desa sebesar lebih dari Rp 1 miliar:
1.Torosiaje Jaya
2.Lemito
3.Wonggarasi Tengah
4.Motolohu
5Manunggal Karya
6.Marisa Selatan
7.Palopo
8.Sipayo
9.Soginti
10.Bumbulan
11.Pancakarsa Satu
12.Puncak Jaya
13.Popaya
14.Karya Baru
15.Hulawa
16.Buntulia Barat
17.Duhiadaa
18.Buntulia Jaya
19.Padengo
20.Butungale
Sebelumnya diketahui, Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi merilis pagu Dana Desa tahun 2025 dengan alokasi mencapai Rp71 triliun.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa secara optimal dan efektif, sesuai dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Alokasi Dana Desa tahun ini terdiri atas Rp69 triliun yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun yang dihitung pada tahun berjalan.
Informasi rinci mengenai Dana Desa per desa ini sudah dapat diakses melalui laman resmi DJPK di www.djpk.kemenkeu.go.id.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, alokasi Dana Desa ini mencakup berbagai prioritas utama yang berfokus pada penguatan ekonomi desa, pembangunan infrastruktur dasar, ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.(*)