TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria ini tega menganiaya mantan istrinya.
Hanya karena cemburu mantan istrinya diantar oleh pria lain sehabis pulang kerja, ia melakukan penganiayaan.
Akhirnya, perlakuannya pun dilaporkan ke polisi.
Kini ia resmi menggunakan baju orange.
AG (52), tega menganiaya mantan istri sirinya akibat terbakar api cemburu di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Polisi Lalu Lintas Ini Dianiaya oleh Pria Mabuk, Bagian Pelipis Mata Memar
Peristiwa bermula saat AG melihat postingan mantan istri sirinya berinisial AL (30) di media sosial berfoto bersama pria lain.
Terbakar api cemburu, AG yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat pun lantas menempuh perjalanan ke Surabaya untuk menemui mantan istri sirinya AL.
AG pun datang ke rumah yang ditempati AL di Surabaya.
Pada Minggu (10/11/2024), AG melihat korban pulang dari warung kopi (warkop) tempatnya bekerja.
Kepulangan LA saat itu tampak diantar berboncengan motor dengan teman prianya.
Melihat pemandangan itu, AG yang berada di depan rumah emosi.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Masjid Viral, Pelaku Sampai Pura-pura Ambil Wudhu Agar Tak Ketahuan
Tersangka AG bergegas masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau dan mengejar pria yang mengantar korban LA.
Namun, si pria yang mengantar korban LA berhasil kabur menyelamatkan diri.
Tersangka AG yang tak bisa mengejar mulai melampiaskan amarah kepada korban LA.
"Teman prianya berhasil kabur saat itu. Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, Sabtu (16/11/2024).
Tersangka AG pun menganiaya korban dengan menjambak dan menyeretnya hingga terjatuh.
Lalu, entah apa alasannya, tersangka AG memotong rambut korban LA menggunakan pisau yang dibawanya.
Tak cuma itu, tersangka AG juga memukulkan sarung pelindung pisau sebanyak lima kali pada punggung dan tangan LA hingga korban mengalami luka lebam.
Baca juga: Viral, Duta Sheila On 7 Diciduk Emak-emak, Naik Motor Listrik dan Tampil Bersahaja
Pihak keluarga LA yang tak terima dengan perlakuan AG, lantas melapor ke SPKT Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah kasus tersebut diselidiki selama lima hari, Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap AG yang bersembunyi di rumahnya di kawasan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (15/11/2024) dini hari.
"Kami amankan tersangka dari rumahnya di Bekasi, Jabar. Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar AKBP William.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cemburu, Pria Asal Bekasi Jambak Hingga Potong Rambut Mantan Istri Siri Pakai Pisau di Surabaya