TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Modus DH, sosok guru di Kabupaten Gorontalo diungkap kepolisian resort (Polres) Gorontalo.
DH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang ramai beredar di media sosial.
Pria berusia 51 itu rupanya telah menjalin asmara dengan siswanya sejak Januari 2022.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan DH dan siswanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara lima tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru Gorontalo Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam 15 Tahun Penjara
Siswi Tak Mau Masuk Sekolah
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, menyebut siswi korban kekerasan seksual gurunya kini tak mau masuk sekolah.
Hal itu lantaran video syur siswi itu bersama guru, tersebar di media sosial (medsos). Bahkan, kini wajahnya tersebar di media sosial.
Sebagai informasi, sejak Senin (23/9/2024), media sosial Gorontalo heboh dengan video syur siswi dan gurunya.
Kata Rommy Bau, bahwa informasi bahwa siswi itu tak mau lagi masuk sekolah ia dapatkan dari pihak keluarga.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Lagian, meski sang siswa mau sekolah pun, pihak sekolah rupanya mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.
Namun Rommy mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya
Guru Dimutasi
Untuk Guru sendiri pihak sekolah sudah tidak memberikan jam mengajar di MAN 1 Kabupaten Gorontalo artinya dinonjobkan.
"Saya sudah tidak berikan jam mengajar, nol jam dan dilimpahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo," tegasnya
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian viral tersebut.
Kemenag Provinsi Gorontalo melakukan BAP terhadap oknum Guru PNS tersebut.
Mahmud juga menjelaskan telah mencopot jabatan guru yang bersangkutan dan memindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujarnya
Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian.
"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya.